Programs  Aktual  
                 
ARSIP KONSULTASI
Selvy Permana / Bandung
Pertanyaan
Saya ingin bertanya , status kekasih saya sudah cerai secara hukum, karena dia telah memiliki putusan cerai dari pengadilan...
Yang saya ingin tanyakan , pihak catatan sipil yang seharusnya masih menahan akta cerainya karena , kekasih saya belum menebus akta cerainya , karena keterbatasan dana.
Tapi ketika kekasih saya ingin mengambil akta cerai tersebut , teryata akta cerai tersebut sudah diambil oleh kuasa hukum penggugat ( mantan istrinya )
Apakah sah di mata hukum ?
Saat ini kami kesulitan mengurus akta tersebut, karena saat ini ada di pihak penggugat .
Tindakan apa yang dapat kami lakukan ?
Terima kasih
editawijaya / Jakarta
Pertanyaan
YTH Pengurus LBH Jakarta

Saya mohon advise dari LBH Jakarta, langkah apa yang harus saya tempuh. Berikut kronologis kejadian.

Kira-kira 2 minggu yang lalu datang Penagih mengaku dari Bank Danamon menagih hutang kartu kredit yang menurut mereka atas nama saya dengan alamat yang bukan alamat saya tetapi alamat tetangga saya dengan tagihan 23 juta, Tetangga saya yang didatangi tersebut tentu kaget karena tidak ada dirumah mereka dengan nama saya, sehingga tetangga tersebut mendatangi RT menanyakan apakah ada yang bernama spt saya di RT tersebut. Dari keterangan ketua RT tersebut diketahui alamat saya. Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengajukan atau memiliki kartu kredit di Bank Danamon no 552239211231007, (no kartu ini disebutkan oleh Penagih tersebut ke no HP istri saya, dan mengatakan saya bekerja di Asuransi Sinar Mas, padahal saya tidak pernah bekerja di Asuransi Sinar Mas)
Petugas Penagih dari Bank Danamon berkali-kali datang ke rumah tetangga saya tersebut.

Pada hari jumat tanggal 15 Agustus 2008 saya dan teman datang ke kantor Bank Danamon di Jl HR Rasuna Said Kav C-10 kira-kira pukul 14.00 menemui ibu Artha di lantai 4 bagian collection Report (spt yang diminta oleh Penagih lewat HP istri saya) untuk menanyakan ttg claim dari Bank Danamon.
Kepada ibu Artha saya menanyakan dasar apa yang menyatakan saya punya kartu kredit dengan nomor tersebut diatas dan mempunyai tagihan sebesar 23 juta tsb, ibu Arta minta waktu kepada saya untuk masuk kedalam untuk mengambil dokumen yang saya minta tersebut. Selang beberapa waktu kemudian ibu Artha datang tanpa membawa dokumen apapun, dia memberi alasan karena atasannya tidak ditempat, sehingga dokumennya tidak bisa diperoleh.

Saya merasa ada kejanggalan karena Ibu Arta tersebut tidak memberikan satu lembar kertaspun untuk saya tanda tangani bahkan KTP saya hanya dilihat tanpa difotocopy ataupun dicatat. Diakhir pertemuan tersebut ibu Artha hanya berkata akan mengklarifikasi dan meminta no telp saya, tapi saya keberatan dan teman saya bersedia memberikan no HPnya untuk dihubungi.

Pada hari Sabtu sekitar pukul 12.00 tanggal 16 Agustus 2008 Penagih dari Bank Danamon kembali datang ke rumah tetangga saya tersebut untuk menagih, tetangga saya tsb bersama Penagih datang keketua RT. Pak RT menelpon ke HP saya dan saya juga di minta berbicara langsung dengan Penagih tersebut. Kepada Penagih tersebut saya jelaskan pertemuan saya dengan ibu Artha, tetapi dia tetap ngotot ingin ketemu saya sampai jam berapapun, dan mengancam saya, kemudian saya minta bicara dengan ketua RT, kepada ketua RT saya minta dlihat dan kalau bisa memfotocopy dokumen apapun yang dipunyai Penagih tersebut ttg saya termasuk surat tugasnya. Permintaan tersebut disampaikan ketua RT kpd Penagih. Penagih mengatakan dokumennya ada di motor yang diparkir jauh, dan Pak RT meminta untuk diambil. Ditunggu2 oleh Pak RT, Penahih tersebut tidak kembali, dan untungnya Pak RT sudah mencatan identitas (SIM), Penagih tsb

Saya mohon bantuan dari LBH jakarta langkah apa yang harus saya lakukan, karena telah moncoreng nama baik dan saya dipaksa mengakui berhutang dengan menerbitkan kartu kredit dengan data palsu. Tetangga saya dirugikan dengan kejadian tersebut.
Mohon bantuannya segera
Hormat saya
Didit
Didiek / Probolinggo
Pertanyaan
Hari Minggu kemarin,10 Agustus 2008,kami mengalami kecelakaan dng kejadian sbb:
Kami berpapasan dng truk di jalan yang sempit, mobil kami+truk sampai turun dari bahu jalan sebagian, tiba2 dari belakang mobil kami ada sepeda motor dng kecepatan tinggi yg akan memaksa masuk di antara mobil kami dan truk, karena sempit sepeda motor tsb menyenggol bak truk terus oleng dan akhirnya menabrak pintu tengah kanan mobil kami dan korban dari pengendara motor cukup parah, yaitu 1 korban patah tulang kaki kanan dan 1 korban patah tulang tangan kanan dan kepala gegar otak. Dari olah TKP, menurut polisi, pihak truk dianggap tidak terlibat karena secara kasat mata tidak ada bekas benturan di truk, sementara mobil kami pesok, selain itu saksi mata yang benar2 melihat kejadian kecelakaan tsb.tidak ada. Pertanyaan saya: Mengapa polisi hanya menahan mobil kami dan sepeda motor, sementara truk bisa diambil malam itu juga dng alasan truk tdk terlibat karena secara kasat mata tdk ada bekas benturan pada truk dan keterangan dari pengendara motor yang menyebutkan bahwa motor menabrak truk dianggap kurang kuat??
Pertanyaan 2: Walaupun sudah ada kesepakatan damai antara kami dan korban, apakah polisi masih bisa meneruskan kasus tsb ke pengadilan?
Terima kasih
DANI / KUALA KAPUAS .KALTENG
Pertanyaan
bsa kah saya menuntut pidana thdp istri saya dan selingkuhan dia yg telah menikah siri .meskipun selingkuhan istri saya tdk tau status istri saya ? sedangkankami tlh menikah secara agama katolik dan dicatatan sipil. wktu menikah siri istri saya telah menjdi mualaf dan mereka menikah siri diluar daerah yg blg menikah siri tsbt dri mulut istri saya dan benar .adakah jalan saya untk mempidana mereka ?
ahmad sidan / serang
Pertanyaan
saya mau menanyakan, bagaimanakah prosedur penyitaan tanah oleh bank akibat hutang?. terima kasih
john / jakarta
Pertanyaan
1. dapatkah seorang debt collector mengambil mobil dari si pemilik jika si pemilik mobil belum membayar selama 4 bulan kreditan mobilnya ?

2. apa dasar hukumnya seorang debt colletor dapat mengambil barang ?

3. adakah sanksi pidana jika si debt collector mengambil mobil dari si penunggak kredit mobil dengan cara memaksa ?
Yani / Jakarta
Pertanyaan
Apakah kita bisa menuntut seseorang atas janjinya (secara lisan) yang disaksikan oleh sesama korban penipuan.
Terima kasih.
Agus Sarwono /
Pertanyaan
Teman2 LBH Yang baik,

Beberapa hari yang lalu, saya melihat foto karya saya di muat dengan sengaja dalam salah satu website pariwisata Aceh yang dilakukan Pengelola Website tersebut. Pemuatan foto itu tanpa ada informasi dan komunikasi dari pembuat foto. Dan surat saya dibalas dengan bahasa, Permintaan Maaf.

Kemudian, surat tersebut saya balas dengan titik tekan soal Proses Pengambilan Foto Tanpa Izin dan melupakan fungsi komunikasi kepada penciptanya.

Dengan komunikasi by telp, saya bertanya dengan kontak personnya, dan dia katakan bahwa lebih baik saya konsultasikan saja dengan bantuan hukum.
tino / malang
Pertanyaan
bagaimana cara melaporkan oknum PM koramil malang yang jadi becking rentenir Trims
jen / solo
Pertanyaan
1.bagaimana Proses pembuatan suatu perjanjian kawin serta substansinya?
2. bagaimana Pertimbangan hakim dalam menentukan bahwa perjanjian kawin yang dibuat oleh suami dan istri tersebut dapat disahkan atau tidak.
3.apa Akibat hukum dengan disahkannya perjanjian kawin tersebut.
4. sebenarnya disahkan di kantor catatan sipil atau pengadilan?
terima kasih.
melky / b.lampung
Pertanyaan
saya mo tanya,apakah jika orang pacaran melakukan ciuman,sdgkan mereka berdua msh sama berumur 17 th dpt dikenakan pasal pencabulan?trims
riyanto / bandung
Pertanyaan
Saya akan membeli rumah di suatu ,tetapi sejarah rumah tersebut adalah hasil over kredit (PEMILIK I) dan sertifikatnya masih atas nama PEMILIK 1.
Pertanyaan :
1. Kira-kira bagaimana proses penyelesaiannya seandainya saya jadi membeli rumah dari PEMILIK 2 yang belum balik nama sertifikat?
2. Bagaimana kalau PEMILIK 1 tidak diketahui alamat terbarunya?
3. Mungkinkah balik nama sertifikat dari PEMILIK 1 ke saya tanpa diketahui PEMILIK 1 (karena sudah dijual over kredit ke PEMILIK 2, rumah sudah lunas dari bank)?
4. Penyelesaian & kemungkinan permasalahan2-nya?
Terimakasih
Syahrimuddin /
Pertanyaan
Ass Wr wb !

Yth,LBH

bagaimana kriteria orang dikatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian?

tolong jelaskan mengenai penggelapan sehingga menyebabkan seseorang ditahan krn diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang ?

terima kasih
Adi yamin / `medan
Pertanyaan
pak, Anak saya usia 3Thn, Ditabrak Speda motor Dijalan didepan rumah dan sampai sekarang tidak ada pertanggung jawaban dari sipelaku sepeda motor. Pertannyaan saya apa yang hrus saya lakukan. Terima Kasih
andi loco / Probolinggo
Pertanyaan
saya saat ini sedang proses cerai dengan isteri ( tingkat MA ), selama proses cerai kami tinggal berpisah, lalu karena emosi isteri datang kerumah saya yg dalam keadaan kosong, lalu isteri merusak gembok pagar dan mengambil gorden serta melakukan pengrusakan lampu. Dapatkah saya mempidanakan isteri saya tersebut?
DIDIN SUHARTONO / EJIP
Pertanyaan
Istri saya memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang menurutnya akan digunakan sebegai modal usaha. Awalnya memang dia menepati janjinya dengan memberikan hasil usahanya. Semua uang yang sudah diberikan awalnya 11.650.000 dan dari hasil usahanya saja dia sudah memberikan sejumlah 4.750.000. Tapi belakangan mendekati jangka waktu perjanjian modal saya kembali, dia tidak pernah datang lagi. Terakhir taggal 10 Juni sesuai janjinya (sudah 3 kali) berjanji tetap tidak bisa mengembalikan modal uang saya. Bahkan ketika saya hanya meminta uang pokok saja setelah dikurangi 4.750.000 pun dia tidak bisa memberikan (tanpa perhitungan bagi hasil) sesuai janjinya. Terakhir tanggal 10 Juni sayameminta da untuk memberikan jaminan sebuag sepeda motor, dan dengan terpaksa dia pun memberikan kunci motor tersebut kepada saya. Tapi setelah saya simpan motor tsb, belum juga ada itikad baik untuk membayar sisa uang saya. (Saya tidak mau kalau dianggap lunas dengan motor tersebut disimpan oleh saya) karena motor tersebut tanpa ada BPKB dan juga STNK (karena masih ditahan oleh pihak dealer). Bagaimana sebaiknya saya bersikap? Saya sudah sering meminta untuk memastikan kapan dia akan mengembalikan uang saya tapi tetap belum ada keputusan yang jelas.
zul arif / batam
Pertanyaan
Yth. LBH Jakarta.
Data & dokumen yang dipunyai :
1. tanah sudah dimiliki sejak 1968
2. dokumen administrasi kependudukan yang masih ada Surat Nikah thn 1972, KTP thn 1974, KK thn 1975.
3. alas haknya adalah surat pernyataan penguasaan tanah yang ditandatangani rt, rw dan kepala desa yang dibuat tahun 1997
4. surat/memorandum pejabat pemerintah yang mengakui alas hak tersebut beserta lampiran photo pengecekan tahun 2005
5. surat wakaf tanah untuk masjid tahun 2002 diketahui rt, rw dan lurah
6. surat pernyataan penguasaan fisik ditandatangani tokoh masyarakat, rt, rw, dan lurah yang dibuat tahun 2008
7.surat pernyataan diatas materai Tokoh Masyarakat yang diketahui Rt, rw yang menguatkan kepemilikan tanah tersebut dibuat tahun 2008.
8. masih terdapat tanaman tua (kelapa) bukti fisik kepemilikan
9. batas tanah jelas dan diberi tanda
10. sudah diukur oleh lembaga pemerintah dengan luas 5,3 Ha
11. tanah tersebut belum terdaftar di BPN
Pertanyaan saya :
1. apakah dengan dokumen diatas cukup untuk membuktikan kepemilikan apabila sengketa bergulir ke pengadilan ?
2. Apakah ganti rugi 2000 rupiah permeter tanpa musyawarah dan mufakat dibenarkan dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia ?
3. Kalau tawaran tsb ditolak kemudian pemilik tanah menggugat melalui pengadilan apakah pengadilan dapat menghentikan siapa saja yang akan mencoba menguasai tanah tsb ?

Terima Kasih
M. GUNAWAN / BINJAI
Pertanyaan
KAMI HONORER SANGAT SEDIH SEKALI MELIHAT KETIDAK KEPASTIAN KAPAN DIANGKAT JADI PNS, KATANYA PEGAWAI DITJEN PAJAK SUDAH BERLEBIHAN PEGAWAI TAPI MENGAPA MASIH JUGA MENERIMA PEGAWAI DARI STAN MAUPUN DARI SARJANA, APAKAH PEGAWAI HONORER YANG SUDAH JELAS-JELAS SUDAH ADA NITH DARI BAKN PUSAT BUKAN MANUSIA DAN BUKAN WARGA INDONESIA?
handoko / semarang
Pertanyaan
sebelum ya terimakasih sebesarbesarya.
saya dulu kerja usaha sales sendiri, dan saya di percaya sama agen / distributor pakaian jadi/fashion.tagian saya macet kepelanggan saya dan ada juga yang kabur yang entah kemana,dengan jumlah tagian 55jt dan pihak agen /distributor tidak tau menahuh apa yang saya alami,saya punya utang sekitar 47jt dengan kondisi saya seperti ini saya tidak bisa melunasi utang saya ke agen /distributor.yang pada dasarya cuma modal kepercayan saja.
1,bagaimana cara saya untuk melunasi hutang saya
2,saya sudah tidak kerja sales lagi traumah
3,apa bisa saya pakai sistem anggsur semampu saya
4,apa bisa di pidanakan
trimakasih banyak
Supriatna / Jakarta Timur
Pertanyaan
Yth Konsultasi hukum

Saya mengahdapi kasusus yang menurut saya saya terfitnah dari perusahaan yang pernah saya kerja. Adapun cerita kejadiannya ; saya seorang designer mesin diperusahaan A ( selickabar indonesia )saya merasa kecewa bekerja disana karena sebuah janji yang tidak ditepati, kemudian saya pinadah diperusahaan baru, dan saya menciptakan mesin sama fungsinya tapi berbeda designnya, tpi saya kenapa disangak mencuri data dan membocorkan rahasia dagang dan produksi sedangkan semua saya yang buat baik diperusahaan A dan perusahaan B. pernah saya diajak damai dengan sasaran direktur tempat saya berkerja dan saya sebagai dalangnya, secara tidak langsung saya dipaksa mengakui keterangan palsu dengan diimingi sejumlah uang namun saya tolak. bahkan ada saksi hidup padasaat tim dari perusahan A bertemu saya
saya mohon petujuk karena saya tidak kuat membayar pengacara dan saya merasa benar
Trimakasih
 
 
Copyright © 2007 Metro TV. All rights reserved.
Comments and suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
ARSIP KONSULTASI
editawijaya / Jakarta
Minggu, 17 Agustus 2008
Didiek / Probolinggo
Sabtu, 16 Agustus 2008
DANI / KUALA KAPUAS .KALTENG
Kamis, 14 Agustus 2008
ahmad sidan / serang
Senin, 11 Agustus 2008
john / jakarta
Jum'at, 08 Agustus 2008
Yani / Jakarta
Jum'at, 01 Agustus 2008
Agus Sarwono / 
Senin, 28 Juli 2008
tino  / malang
Selasa, 15 Juli 2008
jen  / solo
Selasa, 15 Juli 2008