Pintu Masuk Hortikultura Impor Akan Dikaji Ulang
Metrotvnews.com, Surabaya: Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan akan mengkaji ulang pengalihan pintu masuk hortikultura impor di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jatim telah mengajukan penolakannya ke pemerintah pusat.
"Langkah yang paling tepat untuk masalah pintu masuk impor hortikultura memang perlu dipikirkan kembali," katanya, usai inspeksi mendadak, di Surabaya, Jatim, Rabu (22/2).
Apalagi, ungkap dia, pemerintah daerah yang mengajukan keberatan tidak hanya dari Jatim. "Salah satunya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan keberatan secara lisan," katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Permentan Nomor 89 Tahun 2011 berencana memangkas pintu masuk impor buah dan sayuran segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat lokasi.
"Keempat pintu masuk tersebut antara lain Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan (Medan), dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Budi Setiawan, menambahkan, Pemprov Jatim merasa keberatan dengan rencana pemerintah pusat karena wilayah ini merupakan salah satu produsen hortikultura terbesar di Indonesia.
"Untuk itu, pintu masuk impor hortikultura perlu dijauhkan dari Jatim supaya tidak menjadi ancaman terhadap produk lokal," katanya.
Ia mengungkapkan sampai saat ini 60 persen konsumen buah impor berasal dari area Jakarta dan sekitarnya. Apabila pintu masuk impor masih berada di Pulau Jawa, hal tersebut sama dengan memudahkan penetrasi produk impor.
"Dengan lokasi pintu masuk yang jauh, maka harga jual hortikultura impor terpaksa dinaikkan dan bisa jadi lebih mahal dibandingkan produk lokal," katanya.
Meski pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah memutuskan untuk menunda implementasi pembatasan pintu masuk impor hortikultura, lanjut dia, kini Pemrov Jatim telah memiliki upaya mengantisipasi banjir komoditas impor di wilayah kerjanya.
"Contoh, peraturan gubernur tentang pengawasan barang impor hortikultura dan pemberdayaan petani. Saat ini draf-nya sudah siap, tinggal ditandatangani oleh Gubernur Jatim," katanya.(Ant/BEY)




Pangan murah, bermutu, dan aman adalah hak azasi manusia sehingga siapa saja boleh mengimpor. Salah sendiri pangan lokal tak mampu bersaing.