Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi Belum Efektif
Metrotvnews.com, Jakarta: Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum efektif meski usia lembaga ini sudah mencapai setahun.
"Kami bekerja baru mulai September ini. Kami tidak menyadari bahwa kami belum menjadi mitra kerja komisi III. Kami berpikir kalau di-fit and proper test oleh Komisi III, otomatis menjadi mitra," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Jumat (11/9).
Pihaknya baru menyadari belum menjadi mitra Komisi III setelah beberapa kali meminta bertemu tapi tak direspons oleh DPR.
Menurut DPR, menjadi mitra harus melewati rapat paripurna dan proses itu baru dimulai Agustus 2009. Pada September 2009, barulah mereka resmi menjadi mitra komisi III.
Menjadi mitra Komisi III berfungsi strategis bagi LPSK. Pertama, Komisi III diharapkan membantu LPSK dalam mengatasi hambatan komunikasi antara LPSK dan lembaga penegak hukum.
Selama ini, penanganan perlindungan korban dan saksi tidak diserahkan langsung kepada LPSK, melainkan tetap di tangan kepolisian.
Salah satunya, kasus Rani Juliani yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Meski demikian, ia mengaku, komunikasi masih terus berusaha dijalin agar bisa menghasilkan kesepakatan yang memperkuat keberadaan LPSK.
"Mereka akan membantu jika ada hambatan, terutama lembaga penegak hukum. Misalnya, kami terhambat dengan kepolisian, itu nanti bisa diangkat di Komisi III. Mereka bisa tanya langsung atau menghubungkan kami," terangnya.
Selain persoalan komunikasi, LPSK juga menghadapi kendala anggaran. Bagaimanapun, anggaran bisa cair jika disetujui Komisi III.
Meski bisa berjalan, LPSK bergerak dengan dana yang terbatas, yakni 20 persen dari Rp 22 miliar yang dianggarkan. "Anggaran harus disetujui komisi III, karena tanpa itu anggaran tidak cair," tukasnya.(MI/FHD)



