Pencuri Sebuah Semangka Terancam Lima Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Kediri: Gara-gara mencuri sebuah semangka milik tetangga dua orang di Kota Kediri, Jawa Timur, ditahan. Kini, keduanya ditahan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai tahan Pengadilan Negeri kota setempat.
Upaya damai telah dilakukan kedua tersangka Basar dan Kolil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri. Namun, Darwati, pemilik semangka yang masih tetangga tersangka, bersikeras melanjutkan upaya hukum.
Kedua tersangka mengaku mencuri semangka di ladang milik Darwati, 21 September lalu. Aksi tersebut dilakukan karena mereka kehausan setelah melakukan perjalanan dari rumah saudara. Namun, belum menikmati barang curiannya, keduanya kepergok keponakan Darwati. Tersangka dihajar hingga babak belur. Bahkan, dua gigi Kolili patah. Kedua tersangka juga sempat diancam dengan senjata api.
Kepala Kepolisian Sektor Mojoroto, Ajun Komisaris Polisi Budi Nariyanto mengaku pihaknya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun, pihak Darwati menginginkan kasus tersebut dilanjutkan hingga proses peradilan. Sebab, sebelumya kebun semangka korban sempat dirusak sesorang.
Selasa lalu, kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian biasa. Keduanya terancam pidana penjara lima tahun.(BEY/Abdur Rahman)




orang yang berkomentar diatas sungguh tak punya nurani semoga alloh tau dan akan diberi kesempatan menghuni penjara.centek meo liang sing te ren whang patan
apa lima tahun itu memang bentuk keadilan untuk pencuri semangka?saya benar2 berharap pihak-pihak yang terkait bisa melihat kasus ini lebih arif..
kemana HATI NURANI kalian??? bayangkan jika kedua orang itu adalah ORANG TUA mu...
Polisi kita hanya berani menangkap rakyat kecil saja.... :(
Haha....
Selamat buat jajaran POLISI yang telah berhasil menangkap yang DIDUGA mencuri SEMANGKA dan diancam "LIMA TAHUN PENJARA"
Untuk pemilik semangka yang bernama "Marwan, anggota polsek Mojokerto" saya juga ucapkan SELAMAT telah menangkap PELAKU pencurian yang sudah ditahan dua bulan tanpa PASAL "PRADUGA TAK BERSALAH"
Rasain kalian wahai RAKYAT Indonesia yang gak punya DUIT..
HIDUP POLISSIIII....................!!!!