Prita Tidak Menolak untuk Berdamai

Hukum & Kriminal / Senin, 14 Desember 2009 12:09 WIB

Metrotvnews.com, Tangerang: Pihak Prita Mulyasari membantah bahwa dirinya tidak ingin berdamai dengan Rumah Sakit Omni International Tangerang.

"Kami tidak menolak untuk berdamai dengan Rumah Sakit Omni," kata anggota tim kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Asociated, Slamet Yuwono di Tangerang, Senin (14/12).

Slamet mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengambil langkah perdamaian dengan RS Omni, karena Prita menunggu hasil mediasi yang difasilitasi Departemen Kesehatan (Depkes).

Prita akan berdamai dengan RS Omni apabila proses mediasi yang dijembatani Depkes telah ada kesepakatan akhir. "Kami menghormati langkah Depkes dalam mediasi, dan jika mediasi itu buntu segera kami lakukan perdamaian," kata Slamet.

Slamet mengatakan, Prita menyambut baik usulan perdamaian, menyusul rumah sakit itu mencabut gugatan dan meminta maaf secara terbuka yang disampaikan Direktur RS Omni International, dokter Bina Ratna Kusumafitri, Jumat lalu.

Draf dari klausul perdamaian dari pihak Prita yang diajukan tim pengacara Prita segera diserahkan kepada Depkes dalam waktu dekat. "Pekan ini akan kami serahkan draf tersebut kepada Depkes, sebelum kami menyepakati untuk berdamai dengan RS Omni," katanya.

Slamet mengatakan, persoalan pencabutan perkara perdata tidak bisa menjamin Prita bebas dari ancaman hukuman penjara. "Kasus ini jangan dilihat secara parsial, bukan perkara perdata saja, tetapi juga pidana. Prita ingin bebas murni," tandas Slamet.

RS Omni rencananya hari ini mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari. Sebelumnya rumah sakit ini telah meminta maaf secara terbuka kepada Prita.

Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik RS Omni serta pasal 311 KUHP. Prita dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami.(Ant/RIZ)



Bookmark and Share

KOMENTAR [2]

  • ep, Senin, 14-Desember-2009

    yang penting disini adalah jaksa RIYADI DAN RAHMAWATI UTAMI harus dipecat karena tidak memakai hati nurani apalagi menyangkut pelayanan kesehatan yang tidak profesional dari sebuah RS.OMNI yang katanya INTERNASIONAL tetapi rupanya lebih buruk dari PUSKESMAS dan dibayar berapa si jaksa2 bedebah itu juga si pengacara RS.OMNI yang sontoloyo konyol itu yang cuma yes man karena dibayar sama si RS.OMNI bedebah itu.

  • bahoey, Senin, 14-Desember-2009

    damai itu indah semoga jadi pelajaran buat kita semua.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *