Pasutri Pencuri Pisang Setandan Terancam Tujuh Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Bojonegoro: Pasangan suami-istri (pasutri), Supriyono dan Sulastri diancam hukuman tujuh tahun penjara. Mereka ketahuan mencuri pisang seharga Rp 7.000 untuk membeli beras. Kedua orang tua pasangan ini tak ikhlas anak dan menantunya dihukum. Mereka meminta anaknya dibebaskan, karena mencuri pisang untuk membeli beras.
Sarini, ibu dari Supriyono, warga RT 31, RW 06, Desa Suko Rejo, Kecamatan Kota Bojonegoro merasa keadilan tak berpihak kepada orang miskin. Ia mempertanyakan kenapa orang lain yang mempunyai perkara lebih berat saja hanya dihukum ringan, bahkan bisa bebas. Sedangkan anaknya hanya karena mencuri setandan pisang saja harus menerima hukum seberat itu.
Sarini hanya seorang janda. Ia tinggal di rumah yang berukuran relatif kecil. Rumah ini tak layak huni jika harus ditempati tiga kepala keluarga. Ia tinggal bersama kedua orang tua, anak dan menantunya. Ia mengaku sedih dengan musibah yang telah menimpanya.
Perasaan yang hampir sama juga dirasakan Sulasmi, ibu dari Sulastri. Perempuan yang tinggal di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Dander, ini hanya seorang buruh tani. Ia mohon kepada jaksa dan hakim supaya anaknya diberikan keringanan dalam keputusan.
Menurutnya, pisang yang dicuri anaknya itu hanya laku Rp 7.000 setandan jika dijual di pasar. Uang tersebut dibelikan beras untuk makan mereka. Hingga saat ini, Supriyono dan Sulastri masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(BEY/Rizal Fahlevy)



