Pemerintah Ubah Mekanisme Subsidi Listrik

Ekonomi - / Selasa, 26 Januari 2010 14:35 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah mengkaji perubahan mekanisme pemberian subsidi listrik secara langsung kepada pelanggan golongan tertentu. Di Jakarta, Selasa (26/1), Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, J. Purwono mengatakan, perubahan mekanisme subsidi tersebut agar lebih tepat sasaran dan menekan pemborosan pemakaian listrik.

"Kami akan perbaiki mekanismenya dengan mematok subsidi setiap pelanggan tetap misalkan Rp50.000 per bulan. Kalau pelanggan punya tagihan Rp70.000, maka dia hanya membayar Rp20.000," katanya.

Selanjutnya, PLN meminta klaim pengeluaran subsidi listrik kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Kemudian, menurut Purwono, pencairan subsidi, baru bisa dilakukan setelah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, Dirut PLN Dahlan Iskan juga mengusulkan, pengalihan subsidi listrik yang sebelumnya diberikan ke PLN menjadi bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelanggan listrik tertentu. "Selanjutnya, rakyat membeli dengan harga komersial," ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha mendukung rencana pemberian BLT listrik tersebut. "Namun, pemberian BLT itu mesti dibarengi tarif listrik yang progresif. Artinya, konsumen yang semakin mampu dan memakai lebih boros dikenai tarif yang lebih tinggi," ujarnya.(Ant/BEY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [3]

  • kartika, Senin, 15-Februari-2010

    setuju dengan anda P. suwito yang utama itu tertibakan dulu pencurian2 listrik, karena ini yang buat kerugian bagi PLN, sebetulnya bagus sih idenya, cuma dalam penetapan azas keadilan yang porposional atas daya yang terpasang oleh pelanggan ( 900 watt/1300 watt/ 2200 watt dstnya ) juga menjadi pertimbangan,

  • ali, Rabu, 27-Januari-2010

    betul skali PLN sehar4us nya intropexsi dong jangan menag sendiri

  • suwito susilo, Selasa, 26-Januari-2010

    Yang lebih penting tertibkan yang melakukan pencurian Listrik, dan berhentikan petugas yang nakal suka nyopot meteran dan calo pemasangan ilegal trus terjadi sidak dan kena denda jutaan atau damai ditempat. Kalau Konsumen dicabut dan denda bila ada kelalaian, seharusnya pihak PLN juga sama. Misal kalau Mati lampu sekali maka potong tagihan Rp.100.000,- kalau 2 Kali Rp.150.000,- dan kalau lebih dari 3 kali Gratis. Ini untuk menjamin kenyamanan Konsumen, jangan dendanya saja yang diambil tapi tanggung jawabnya di ping pong. Ada lagi PLN memasang Tiang Listrik di tanah milik orang tanpa ijin sudah puluhan tahun, bagaimana ini apakan bisa dipungut biaya sewa ???? Mohon konfirmasi dari pihak yang mengetahuai aturannya, kalau mau melihat lokasi akan ditunjukkan.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *