Metrotvnews.com, Denpasar: Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan marka jalan senilai Rp1,02 miliar di Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Bali menyeret tiga tersangka. Dugaan korupsi terjadi karena penyimpangan tender. Ketiga orang yang menjadi tersangka kasus ini adalah RR Endang Suparsetyaningsih selaku pemenang tender, Ketua Panita Lelang I Nyoman Oka Diputra, dan Pejabat Pembuat Komitmen/KPA I Gede Putu Sunarta. Sumber di Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrim Polda Bali, Rabu (3/2), menerangkan, penyimpangan pelaksanaan tender itu diawali dari penawaran kontrak dalam bentuk lamp sump (harga satuan yang mengikat) sebesar Rp1,496 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya diubah menjadi Kontrak Koreksi Aritmatik sebesar Rp2,148 miliar. Sedangkan volume pekerjaan kurang dari kontrak yang semestinya dikerjakan 80.000 meter, sehingga praktik tersebut menimbulkan kerugian negara. Dalam draf perhitungan kerugian uang negara hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari APBN 2008 pada satuan kerja Dinas Perhubungan Darat pada Departemen Perhubungan RI sebesar Rp 2,340 miliar. Penyidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara dengan BPKP perwakilan Provinsi Bali, termasuk gelar perkara ekpos awal dengan JPU Kejati Bali. Dengan diterima laporan dugaan korupsi ini pada 11 Agustus 2009. Oleh karena itu, penyidik langsung menangkap ketiga orang, yaitu Endang, Oka Diputra, dan Putu Sunarta. Tersangka Endang terbukti menerima pembayaran secara keseluruhan sebesar Rp2,147 miliar, tersangka Oka Diputra terbukti mengubah nilai kontrak penawaran dari lamp sum ke koreksi aritmatik. Sedangkan tersangka Putu Sunarta sebagai penanggung jawab kegiatan dan menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan sehingga terjadi pembayaran dan menyatakan pelaksanaan kerja 100 persen. Penyidik juga telah memeriksa 21 saksi mulai dari peserta lelang, anggota panitia lelang, pelaksana tender, pengawas tender, dan pimpinan kegiatan /PPTK. Hingga kini, penyidik Sat Tipikor tengah menelusuri aliran dana keuangan, menyita hasil korupsi, dan menyusun berkas perkara mnjadi dua bagian yaitu kelompok PNS dan rekanan.(MI/ICH)
Gantung koruptor di alun2 ...........!!!!!!!!!
Gantung koruptor di alun2 ...........!!!!!!!!!