Hengky Samuel Daud Divonis 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal / Jumat, 5 Februari 2010 00:37 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di Indonesia. Selain itu, Hengky didenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Mariana dengan hakim anggota I Made Hendra, Hendra Yaspin, Hardi Agustian dan Andi Bachtiar, di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/2). Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Hengky membayar uang penganti sebesar Rp82,6 miliar subsider 3 tahun penjara.

Hengky terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 b dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Majelis hakim menyatakan menolak nota pembelaan Hangky secara keseluruhan. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, 10 tahun penjara.

Mariana menjelaskan, hal-hal yang memberatkan Hengky adalah melakukan tindak pidana korupsi secara meluas di daerah-daerah di Indonesia, dan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

Hengky Samuel Daud adalah rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan mobil pemadaman kebakaran. Penunjukan rekanan tersebut turun atas surat radiogram yang ditandatangani Dirjen Otda yang waktu itu dijabat Oentarto.

Hengky dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan menjual mobil damkar dengan cara ilegal. Total keuntungannya mencapai Rp228 miliar. Tidak hanya bersalah dalam proyek penunjukkan langsung mobil pemadam kebakaran, Hengky juga terbukti melanggar UU Kepabeanan karena tidak membayar bea masuk mobil damkar senilai Rp96 miliar.

Dalam fakta hukum yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim mengatakan secara tegas keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus tersebut. Hal ini terlihat karena sebagai Mendagri saat itu, Hari Sabarno kerap mengizinkan Hengky ikut serta dalam kegiatan-kegiatan resminya sebagai menteri. Hari mengenalkan Hengky kepada kepala daerah sebagai pengusaha mobil pemadam kebakaran.

"Terdakwa hadir dan diperkenalkan Hari sebagai pengusaha. Ini menjadi beban psikologis bagi kepala daerah. Suka tidak suka permintaan radiogram harus dipenuhi," ujar hakim I Made Hendra.

Hingga kemudian, PT Istana Sarana Raya milik Hengku menjadi agen tunggal damkar.

"Meski tak tercantum dalam APBD, pengadaan tetap dilakukan dengan mekanisme perubahan APBD. Kepala daerah mau tidak mau, terpaksa setuju," tambah Made Hendra.

Dengan tindakan Hari Sabarno tersebut, majelis hakim menyatakan Hengky Samuel Daud terbukti melakukan kerja sama dengan Hari Sabarno.

"Terlihat kerja sama yang erat antara terdakwa dan saksi Hari Sabarno. Sehingga terdakwa berhasil melakukan rencananya. Kerjasama itu sama derajatnya, yang berakibat bisa diancam pidana," tegas Made Hendra.

Hingga saat ini, KPK belum memanggil Hari Sabarno untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Padahal, pada putusan Oentarto yang terlebih dahulu telah digelar, majelis hakim juga menyatakan keterlibatan Hari Sabarno. Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan, KPK masih mempelajari putusan hakim terkait vonis Oentarto Sindung Mawardi maupun Hengky Samuel Daud.

"KPK masih mempelajari putusan hakim, sampai saat ini Hari Sabarno berstatus saksi," tutur Johan.(MI/DSY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [1]

  • bombom, Jumat, 5-Februari-2010

    Tak ada cerita jenderal AD di bui... karena semua jenderal stereotipe di negeri yang banyak menumpuk masalah ini... HIDUP KPK..!!

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *