Anand Krishna Minta Perlindungan Polisi
Metrotvnews.com, Jakarta: Tokoh spiritual Anand Ashram atau yang dikenal Anand Krishna meminta perlindungan kepada polisi. Banyaknya korban yang melaporkan pelecehan kepada dirinya dianggap sebagai pembunuhan karakter. Hal itu diucapkan kuasa hukum Anand, Darwin Aritonang, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2).
"Kami mohon perlindungan karena kami beranggapan, laporan (Tara Pradipta Laksmi, 19, korban Anand) ke Komnas Perempuan dan Polda Metro Jaya merupakan bentuk pembunuhan karakter, perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik," kata Darwin.
Darwin menyampaikan bahwa permohonan perlindungan itu diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Wahyono melalui sekretaris pribadi Kapolda. Saat disinggung mengapa meminta perlindungan, padahal Anand adalah terlapor kasus pelecehan seksual, Darwin berkomentar, Anand sebagai seorang tokoh awalnya tidak ingin meladeni laporan Tara.
"Tapi, namanya manusia ada batasnya. Dia juga berhak untuk melakukan ini-itu (minta perlindungan). Mereka (korban Anand) harus tahu itu."
Darwin menuturkan bahwa kliennya belum berniat untuk melaporkan balik Tara ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kliennya lebih memilih agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik-baik. "Pada intinya, klien kami tidak mau ribut. Kalau ada orang yang melakukan seperti ini silakan saja, kalau ada dasarnya. Kalau tidak ada dasarnya, seyogianya dia tahu akibatnya."
Pasal yang akan digunakan untuk menjerat Anand berdasarkan laporan Tara adalah Pasal 290 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang pada saat orang tersebut pingsan atau tidak berdaya. Ancamannya hukuman 7 tahun penjara.(MI/DSY)



