Jubir: Presiden Bukan Menegur Parpol

Polkam / Jumat, 19 Februari 2010 14:15 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kabinet bidang kesra yang meminta menteri lebih berhati-hati dalam menyampaikan rencana kebijakan bukan merupakan teguran terhadap partai politik yang ada di dalam kabinet.

"Itu kan arahan Presiden sama halnya pengarahan Presiden dalam setiap rapat, selalu ada arahan bagi menteri agar masing-masing melakukan sesuai tugas dan fungsi," kata Julian di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat siang.

Ia menjelaskan arahan Presiden konteksnya adalah bila ada usulan, draft, atau rancangan peraturan yang akan diajukan, maka sebelum sampai finalisasi, hendaknya ditahap awal sudah diketahui oleh Presiden. "Jadi jangan tiba-tiba sudah ini...ke mana-mana, tapi di dalam sini (presiden-red) belum tahu," katanya.

Ketika ditanya apakah arahan Presiden kemarin merupakan akibat dari renggangnya komunikasi antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Tifatul Sembiring dan Presiden Yudhoyono, Julian membantah hal tersebut.

"Saya tidak mengatakan seperti itu, silakan tanyakan pada Menkominfo, ditanyakan persis konteks seperti apa. Ada hal tertentu seperti teknis dan prosedur dilakukan dalam level menteri atau dirjen," paparnya.

Julian juga mengatakan apa yang disampaikan oleh Presiden itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan peringatan Presiden terhadap partai politik koalisi yang wakil-wakilnya menempati posisi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II.

"Saya kira ini adalah arahan langsung, kalau ditafsirkan peringatan ke parpol tertentu rasanya tidak," tegasnya.

Sebelumnya, berkaitan dengan kontroversi Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Internet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan para menterinya untuk terlebih dahulu minta persetujuannya sebelum berinisiatif mengeluarkan peraturan.

"Untuk menjadi perhatian kita semua, saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu Kedua, apabila ada pemikiran atau rencana untuk menyusun sebuah rancangan peraturan pemerintah atau rancangan undang-undang, maka wajib melaporkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet atau Menteri Sekretaris Negara tentang pemikiran atau rencana itu," kata Presiden saat membuka sidang kabinet bidang Kesra yang berlangsung Kamis kemarin di Kantor Presiden.(Ant/BEY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *