100 Perusahaan Tambang di Kalsel Merusak Lingkungan
Metrotvnews.com, Banjarmasin: Lebih dari 100 perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel) terindikasi mencemari lingkungan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Menteri Lingkungan Hidup menindak tegas perusahaan tersebut.
Ketua Pengurus Daerah Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Kalsel Syamsul Daulah, Senin (22/2), data tersebut merupakan hasil investigasi forum LSM. "Temuan terkait perusakan lingkungan itu kita tindak lanjuti dengan desakan kepada aparat kepolisian dan pemerintah pusat untuk menindak perusahaan tersebut," katanya.
Salah satu contoh, menurut Syamsul, kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas pertambangan perusahaan PKP2B PT Jorong Barutama Grestone (JBG) di Kabupaten Tanah Laut. Menurutnya, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang melakukan perusakan lingkungan tersebut.
Ia memperkirakan kerugian negara akibat eksploitasi tambang batu bara di dalam kawasan hutan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp10 triliun. Selain PT JBG, forum LSM Kalsel juga menemukan kerusakan lingkungan dari aktifitas tambang lainnya, di antaranya PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, dan PT Antang Gunung Meratus.
Hal serupa dikemukakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Rahmadi Kurdi yang mengatakan sebagian besar dari 349 perusahaan tambang pemegang izin kuasa pertambangan (KP) dan 26 pemegang izin PKP2B melakukan kegiatan tambang tanpa memperhatikan kaidah lingkungan. Berdasarkan hasil temuan BLHDi, sepanjang 2008-2009 tercatat 40 perusahaan tambang yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
Perusahaan tambang yang mengabaikan pengelolaan lingkungan tersebut, ujarnya, telah diperingati bahkan beberapa di antaranya sempat ditutup. Pmerintah juga mengancam akan mencabut izin perusahaan tambang perusak lingkungan yang membandel. (MI/ICH)




Kami adalah wartawan majalah Tata ruang, kami ingin menulis tentang kerusakan hutan dan hubungan nya dengan tata ruang, apa tulisan ini di ijinkan untuk kami terbitkan di majalah kami? Atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih.
ini akibat kalau penguasa dikuasai pengusaha sehingga penegakan hukum mandul juga aparatnya yang impoten.
Hal ini sudah lama terjadi di kalimantan selatan, kepala daerah dengan mudah mengeluarkan izin, dan yang seharusnya bertindak sudah masuk angin! Perlu segera dibentuk komisi khusus, dan segera bertindak, karena kerusakan yang terjadi dalam hitungan jam!
Pemerintah harus bertindak tegas kpd prusahaan yang melanggar karena perngruskan lingkungn tersebut.