Presiden Mendadak Panggil Wapres

Olahraga / / Selasa, 23 Februari 2010 12:47 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Presiden Boediono mendadak dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2). Diduga, pertemuan orang nomor satu dan nomor dua di negeri ini untuk membicarakan dan mengkoordinasikan masalah kenegaraan.

"Wapres memang dipanggil mendadak oleh Presiden untuk membicarakan berbagai agenda," kata Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat di Istana Wapres Jakarta. Menurut Yopie , dirinya belum mengetahui pasti agenda pembicaraan Presiden dan Wapres karena hal ini dilakukan mendadak.

Salah satu koordinasi yang kemungkinan akan dilakukan adalah penanganan masalah kenegaraan, terutama setelah ibunda Presiden dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Hal lain yang membutuhkan koordinasi antara Presiden dan Wapres adalah agenda pertemuan internasional membahas lingkungan hidup di Bali, tanggal 24 Februari 2010. "Saya masih belum bisa memastikan apakah Wapres akan menggantikan Presiden yang sedianya akan membuka pertemuan di Bali besok atau tidak" kata Yopie.

Ditanya mengenai kemungkinan apakah Presiden dan Wapres akan membicarakan masalah Bank Century, dia mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. "Bisa saja masalah Century akan dibicarakan oleh Presiden dan Wapres kali ini," katanya. (Ant/DOR)



Bookmark and Share

KOMENTAR [7]

  • anak bangsa, Selasa, 23-Februari-2010

    Hai anak bangsa jg cepat bosan, NKRI dg Pancasila serta UUD 1945-nya masih eksis dan harus kita pertahankan, yang ada adalah para pemimpin yang tidak mengisi kemerdekaan ini dg cita-coita luhur para pejuang kemerdekaan NKRI ini yang termakna dalam Mukadimah UUD 1945.
    Coba kita lihat dan cermati Presiden I Bung Karno, Nasionalis sejati dan Orator, diturunkan oleh People Power Mahasiswa, Presiden II NKRI Suharto, dg moto "atas petunjuk bapak Presiden" beliau seorang Militer Otoriterditurunkan juga oleh people power Mahasiswa, Presiden III Habibie hanya tercatat saja, lengser cepat karena Reformasi, Presiden IV Ulama Islam yang dicintai umatnya, lengser cepat karena beliau tidak mau terjadi pertumpahan darah oleh sesama anak bangsa, Presiden V Ibu Mega Nasionalis melanjutkan Gus Dur tidak dapat mempertahankan selanjutnya dalam Pemilu dikarenakan ditinggalkan pengikutnya. Presiden VI SBY dapat melenggang untuk kedua kalinya menjadi Presiden ke-VII, namun apakah dapat bertahan kedepan belum jelas dikarenakan ??????, SBY adalah seorang Militer, meskipun karir militer tidak sehebat mertuanya Jend.Sarwo Edi Wibowo, dengan Partai Demokrat apakah bisa menjadi Demokrat sejati ??, nada2nya terlalu lemah dan tidak punya power cukup untuk disegani dan dicintai
    Apakah akan muncul pemimpin muda penerus cita2 Proklamasi 1945, kita tunggu kedepan dengan rasa optimitis.
    Hai Anak Bangsa lahirlah segera Pemimpin Umat/Ulil Amri untuk NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah harga mati.

  • ratno, Selasa, 23-Februari-2010

    kapan negeri ini bisa mensejahterahkan rakyatnya? butuh 100 atau 200 tahun lagi? smoga saya masih hidup saat itu.

  • begawan, Selasa, 23-Februari-2010

    jabatan dan jabat tangan

    pegang jabatan eratlah menjabat tangan
    karna rakyatlah anda memegang jabatan
    karna rakyatlah anda melaksanakan pembangunan
    karna rakyatlah anda bisa berperan
    dan karena rakyat jualah anda punya uang

    namun ironisnya disisi lain
    diatas kursi kepentingan rakyat engkau sepelekan
    diatas kursi anda tidak hiraukan jerit tangis penderitaan
    diatas kursi pulalah anda menumpuk segala kekayaan
    diatas kursi pula anda berbuat kerakusan
    diatas kursi pula anda melanggar segala aturan

    dan sekarang di penghujung waktu jabatan
    anda menangis minta belas kasihan
    anda menghiba-hiba meminta uluran tangan
    anda dengan sangat santun berkata-kata
    agar seolah-olah anda selalu benar
    namun pada akhirnya rakyat yang terlupakan
    dengan lirih berkata..sayang sudah terlambat
    waktu anda memegang jabatan anda telah melakukan penghianatan
    pada kami dan anak cucu kami
    anda terlena tidak berjabat tangan.

  • begawan, Selasa, 23-Februari-2010

    air tenang tanda kedamaian
    pohongnya rindang membawa keteduhan
    halus tutur budi membawakan kebijaksanaan
    jikalau padi menguning bisa engkau rubah
    rubahlah menjadi kilau emas besinarkan
    dari jerih payah petani engkau hantarkan

    semua saudara dan handai taulan
    mari bergenggam erat dan berjabat tangan
    mengupas semua kejahatan dan kemungkaran
    mendorong semua kebaikan dan keteladanan
    bersemilah cendikiawan dan para negarawan
    teruslah maju dan iringi kebenaran
    bersama susunkan sebuah masa depan
    meraih cita-cita bangsa menuju kemakmuran

    terharu biru rakyat-mu mendengarkan
    berita demi berita untuk-ku sekalian
    merajut perbedaan dalam satu tujuan
    hiruk pikuk genderang bertabuh bersautan
    semakin lama semakin menggetar-kan
    urat nadi dan napas kehidupan

    untuk-mu wakil rakyat, teruslah berjuang
    tak henti-hentinya selalu kupanjatkan
    pada ilahi sang penguasa alam
    agar diri-mu selalu diberi kekuatan
    kekuatan kebenaran untuk runtuhkan kemungkaran
    gumpalan bola panas kian besar dan menggidikan
    kepada sekalian penebar kejahatan
    sebuah simbol gerakan kepahlawanan
    tengah muncul dan sangat memberi arti dalam kehidupan
    sebagian anak bangsa di atas kursi jabatan
    ketulusan hati untuk rakyat-mu engkau persembahkan
    jayalah negeri-ku, merdekalah bangsaku
    dari kami rakyat kecil yang berjabat tangan

  • 8 mata, Selasa, 23-Februari-2010

    >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
    PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG¬UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
    PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG¬UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN BAB VIII KETENTUAN LAIN¬LAIN Pasal 29 M e n t e r i K e u a n g a n, G u b e r n u r B a n k I n d o n e s I a, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang¬Undang ini “ t I d a k dapat d I h u k u m ” karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang¬Undang ini.
    >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *