Presiden Mendadak Panggil Wapres
Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Presiden Boediono mendadak dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2). Diduga, pertemuan orang nomor satu dan nomor dua di negeri ini untuk membicarakan dan mengkoordinasikan masalah kenegaraan.
"Wapres memang dipanggil mendadak oleh Presiden untuk membicarakan berbagai agenda," kata Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat di Istana Wapres Jakarta. Menurut Yopie , dirinya belum mengetahui pasti agenda pembicaraan Presiden dan Wapres karena hal ini dilakukan mendadak.
Salah satu koordinasi yang kemungkinan akan dilakukan adalah penanganan masalah kenegaraan, terutama setelah ibunda Presiden dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Hal lain yang membutuhkan koordinasi antara Presiden dan Wapres adalah agenda pertemuan internasional membahas lingkungan hidup di Bali, tanggal 24 Februari 2010. "Saya masih belum bisa memastikan apakah Wapres akan menggantikan Presiden yang sedianya akan membuka pertemuan di Bali besok atau tidak" kata Yopie.
Ditanya mengenai kemungkinan apakah Presiden dan Wapres akan membicarakan masalah Bank Century, dia mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. "Bisa saja masalah Century akan dibicarakan oleh Presiden dan Wapres kali ini," katanya. (Ant/DOR)




Hai anak bangsa jg cepat bosan, NKRI dg Pancasila serta UUD 1945-nya masih eksis dan harus kita pertahankan, yang ada adalah para pemimpin yang tidak mengisi kemerdekaan ini dg cita-coita luhur para pejuang kemerdekaan NKRI ini yang termakna dalam Mukadimah UUD 1945.
Coba kita lihat dan cermati Presiden I Bung Karno, Nasionalis sejati dan Orator, diturunkan oleh People Power Mahasiswa, Presiden II NKRI Suharto, dg moto "atas petunjuk bapak Presiden" beliau seorang Militer Otoriterditurunkan juga oleh people power Mahasiswa, Presiden III Habibie hanya tercatat saja, lengser cepat karena Reformasi, Presiden IV Ulama Islam yang dicintai umatnya, lengser cepat karena beliau tidak mau terjadi pertumpahan darah oleh sesama anak bangsa, Presiden V Ibu Mega Nasionalis melanjutkan Gus Dur tidak dapat mempertahankan selanjutnya dalam Pemilu dikarenakan ditinggalkan pengikutnya. Presiden VI SBY dapat melenggang untuk kedua kalinya menjadi Presiden ke-VII, namun apakah dapat bertahan kedepan belum jelas dikarenakan ??????, SBY adalah seorang Militer, meskipun karir militer tidak sehebat mertuanya Jend.Sarwo Edi Wibowo, dengan Partai Demokrat apakah bisa menjadi Demokrat sejati ??, nada2nya terlalu lemah dan tidak punya power cukup untuk disegani dan dicintai
Apakah akan muncul pemimpin muda penerus cita2 Proklamasi 1945, kita tunggu kedepan dengan rasa optimitis.
Hai Anak Bangsa lahirlah segera Pemimpin Umat/Ulil Amri untuk NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah harga mati.
kapan negeri ini bisa mensejahterahkan rakyatnya? butuh 100 atau 200 tahun lagi? smoga saya masih hidup saat itu.
jabatan dan jabat tangan
pegang jabatan eratlah menjabat tangan
karna rakyatlah anda memegang jabatan
karna rakyatlah anda melaksanakan pembangunan
karna rakyatlah anda bisa berperan
dan karena rakyat jualah anda punya uang
namun ironisnya disisi lain
diatas kursi kepentingan rakyat engkau sepelekan
diatas kursi anda tidak hiraukan jerit tangis penderitaan
diatas kursi pulalah anda menumpuk segala kekayaan
diatas kursi pula anda berbuat kerakusan
diatas kursi pula anda melanggar segala aturan
dan sekarang di penghujung waktu jabatan
anda menangis minta belas kasihan
anda menghiba-hiba meminta uluran tangan
anda dengan sangat santun berkata-kata
agar seolah-olah anda selalu benar
namun pada akhirnya rakyat yang terlupakan
dengan lirih berkata..sayang sudah terlambat
waktu anda memegang jabatan anda telah melakukan penghianatan
pada kami dan anak cucu kami
anda terlena tidak berjabat tangan.
air tenang tanda kedamaian
pohongnya rindang membawa keteduhan
halus tutur budi membawakan kebijaksanaan
jikalau padi menguning bisa engkau rubah
rubahlah menjadi kilau emas besinarkan
dari jerih payah petani engkau hantarkan
semua saudara dan handai taulan
mari bergenggam erat dan berjabat tangan
mengupas semua kejahatan dan kemungkaran
mendorong semua kebaikan dan keteladanan
bersemilah cendikiawan dan para negarawan
teruslah maju dan iringi kebenaran
bersama susunkan sebuah masa depan
meraih cita-cita bangsa menuju kemakmuran
terharu biru rakyat-mu mendengarkan
berita demi berita untuk-ku sekalian
merajut perbedaan dalam satu tujuan
hiruk pikuk genderang bertabuh bersautan
semakin lama semakin menggetar-kan
urat nadi dan napas kehidupan
untuk-mu wakil rakyat, teruslah berjuang
tak henti-hentinya selalu kupanjatkan
pada ilahi sang penguasa alam
agar diri-mu selalu diberi kekuatan
kekuatan kebenaran untuk runtuhkan kemungkaran
gumpalan bola panas kian besar dan menggidikan
kepada sekalian penebar kejahatan
sebuah simbol gerakan kepahlawanan
tengah muncul dan sangat memberi arti dalam kehidupan
sebagian anak bangsa di atas kursi jabatan
ketulusan hati untuk rakyat-mu engkau persembahkan
jayalah negeri-ku, merdekalah bangsaku
dari kami rakyat kecil yang berjabat tangan
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG¬UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG¬UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN BAB VIII KETENTUAN LAIN¬LAIN Pasal 29 M e n t e r i K e u a n g a n, G u b e r n u r B a n k I n d o n e s I a, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang¬Undang ini “ t I d a k dapat d I h u k u m ” karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang¬Undang ini.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>