Kadis PU Bengkulu Utara Menyetubuhi Empat Siswi
Metrotvnews.com, Bengkulu: Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Bengkulu Utara Silustiro diadili di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (1/3), dengan tuduhan melarikan empat anak di bawah umur. Bersama Silustiro diadili pula Ridwan, pegawai negeri sipil, sebagai terdakwa kasus sama.
Silustiro dituduh melarikan empat siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Bengkulu ke Jakarta, lalu menyetubuhi mereka. Keempat korban masing-masing Yulia Tri Oktafiani, Putri Yanti, Elda Arisandi, dan Hanna Ayu Lestari.
Keempatnya dibawa kabur ke Ibu Kota pada 20 November 2009. Keberangkatan mereka diperantarai Jauhari Yantono yang membelikan tiket pesawat. Selama di Jakarta, keempat korban dibawa jalan-jalan ke tempat karaoke Crown dan dibekali uang saku Rp 1 juta. Setelah itu, mereka disetubuhi satu per satu secara bergiliran.
Orangtua keempat siswi ini jelas tak terima. Mereka kemudian terdakwa ke Polda Bengkulu dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur. Silustiro terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP.
"Terdakwa yang membawa kabur anak di bawah umur merupakan tindak pidanya. Selain itu juga melakukan persetubuhan sehingga ancaman yang dijauthkan adalah pasal berlapis," kata jaksa.(MI/ICH)



