Tiga Penganiaya JJ Rizal Dibui Tiga Bulan
Metrotvnews.com, Depok: Tiga terdakwa kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap sejarawan JJ Rizal dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (24/3). Ketiga anggota Kepolisian Sektor Metro Beji itu dihukum tiga bulan penjara.
Ketiga terdakwa, yakni Brigadir Polisi Satu Anthony, Briptu Supratman dan dan Briptu Syahrir, dinyatakan melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Keputusan itu diterima terdakwa tanpa mengajukan banding.
Usai mendengar vonis Majelis Hakim, keluarga terdakwa menangis haru. Mereka pun menemui terdakwa dan memeluknya. Atas vonis pengadilan, pihak keluarga merasa bersyukur karena terdakwa tak diberi hukuman berat, apalagi bisa mengancam karir mereka di kepolisian.
Sedangkan usai persidangan, korban JJ Rizal mengaku puas dengan keputusan Majelis Hakim, meski hukumannya hanya tiga bulan penjara. Dekalipun terdakwa hanya dihukum satu pekan pun, penulis dari Komunitas Bambu itu juga mengaku cukup puas.
Kasus salah tangkap dan penganiayaan yang menyebabkan JJ Rizal mengalami luka memar di wajah. Ini terjadi di pelataran Depok Town Square, 5 Desember 2009. Dalam peristiwa itu, JJ Rizal dianiaya lantaran dianggap terlibat aksi pencopetan oleh ketiga terdakwa.(Sidharta Agung/RAS)



