Burhanuddin Disambut Kalungan Bunga
Metrotvnews.com, Bandung: Begitu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Sabtu (6/3), mantan Gubenur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dikalungi rangkaian bunga melati oleh para penyambutnya.
Lebih dari 400 orang menjemput mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang keluar dari LP Sukamiskin setelah mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Burhanuddin masih diharuskan menjalani wajib lapor secara berkala kepada Badan Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis sekitar setahun lagi.
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan kasasi Agustus 2009 mengurangi vonis mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi tiga tahun penjara, setelah pada tingkat banding ia dihukum pidana 5,5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Burhanuddin didakwa lima tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian mengajukan banding, namun malah mendapat tambahan masa tahanan setengah tahun. Pihak Burhanuddin pun melakukan kasasi hingga akhirnya harus menjalani masa tahanan selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.Burhanuddin resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Agustus 2009 setelah sebelumnya sempat mendekam di LP Cipinang.
Mantan Menko Pereknomian saat pemerintahan Abdurahman Wahid ini terbukti bersalah atas kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia Rp100 miliyar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI Rp68,5 miliyar dan menyuap sejumlah anggota DPR RI sebanyak Rp31,5 miliyar demi meloloskan amandemen Undang-undang BI serta penyelesaian BLBI secara politis. (Ant/ICH)



