Foke Dukung Aturan Transportasi Bersepeda
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terus menggerakkan kegiatan bersepeda sehat untuk dilakukan seluruh masyarakat Jakarta. Salah satu pemerintahan kota yang giat melakukan kegiatan sepeda sehat adalah Kota Madya Jakarta Selatan.
Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi, terus mengajak paling tidak 10 warga Jakarta untuk bersepeda saat libur. Selain membuat masyarakat lebih sehat, juga dapat menciptakan udara sehat dalam mengantisipasi pemanasan global dan menekan polusi udara Ibu Kota.
Terkait dengan hal itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, sebelumnya kurang setuju transportasi di Ibu Kota menggunakan sepeda. Karena, sulit mencari lahan untuk lajur khusus kendaraan roda dua itu. Namun, kini Gubernur harus setuju. Bahkan, mendukung program pembangunan jalur sepeda mengingat pemakai sepeda di Jakarta pun semakin banyak. Karena, Foke telah melihat kenyataan komunitas sepeda sudah menjamur.
"Namun, membangun jalur sepeda bukanlah suatu yang mudah. Masih diperlukan kajian yang mendalam, agar benar-benar menjadi kebijakan yang menguntungkan semua lapisan masyarakat. Baik bagi pemakai kendaraan bermotor pribadi, pemakai angkutan umum, dan pemakai sepeda," tegas Foke.
Gubernur DKI itu tidak bisa menolak kehadiran transportasi sepeda di DKI. Karena, kendaraan roda dua tanpa menggunakan mesin dan ramah lingkungan tidak memproduksi asap. Sebab dalam rancangan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010-2030, kendaraan sepeda termasuk salah satu alat transportasi yang ramah lingkungan.
Foke menilai, hal itu mendukung program langit biru yang dicanangkan Pemprov DKI sejak 2000an. Tapi, perda tentang tata ruang itu belum disahkan DPRD DKI yang dalam pasalnya mengatur tentang jalur sepeda. Dalam Raperda RTRW DKI Jakarta 2010-2030 yang sekarang tinggal menunggu pembahasan dewan. Di situ diatur mengenai sistem dan jaringan transportasi. Dalam Pasal 17 disebutkan, sistem dan jaringan transportasi terdiri atas darat, laut, dan udara. Salah satu sistem dan jaringan transportasi darat yaitu sistem prasarana pedestrian dan sepeda.
Dalam Pasal 24 Raperda RTRW DKI 2030 dijelaskan, jalur pedestrian dan jalur sepeda dikembangkan pada pusat-pusat kegiatan primer dan sekunder serta kawasan Transit Oriented Development (TOD). Jalur pedestrian dan jalur sepeda diintegrasikan dengan jaringan angkutan umum, berikut fasilitas pendukungnya yang memadai dengan memperhitungkan penggunaannya bagi penyandang cacat.(MI/*)



