LPSK Rapat untuk Putuskan Pemecatan Anggotanya
Metrotvnews.com, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat untuk menyikapi hasil sidang paripurna yang memutuskan pemecatan dua anggotanya, Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Rapat digelar setelah mereka menerima secara resmi hasil putusan sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Paripurna Akil Mochtar.
Dalam putusan tersebut, dewan merekomendasikan pemecatan terhadap dua anggota LPSK, Ktut dan Myra.
"Kami sudah menyikapi pada pekan lalu. Tapi hari ini kami menggelar rapat dengan pimpinan lagi," ujar Komisioner LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Senin (8/3).
Rapat akan memberikan penilaian atas putusan sidang paripurna tersebut.
"Nanti jika sudah diputuskan untuk melanjutkan hasil putusan maka kami akan mengirimkan rekomendasi ke presiden untuk pemberhentian keduanya," ungkapnya.
Dua pimpinan LPSK, Ktut dan Myra, diduga turut terlibat dalam proses kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.(MI/DSY)



