Penyelundupan Puluhan Ular Sanca Batik Digagalkan
Metrotvnews.com, Tangerang: Bea Cukai Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 36 ular sanca batik, Selasa (9/3). Satwa dilindungi ini diduga akan dipelihara di Hongkong.
Tersangka, Vincent, warga Jakarta, diketahui mengirimkan ular sanca melalui jasa pos di bandara. Petugas pos jeli memeriksa barang dan berhasil mengungkap penyelundupan. Di surat tujuan tertera alamat pengiriman ke Mr. CY beralamat di Aberdeen, Hongkong.
Menurut petugas, ular sanca batik ini dilindungi berdasar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta UU nomor 5 tahun 1990. Tersangka diancam pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Selanjutnya satwa ini diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan.(Pahrul Roji/*****)



