153 TKI Dideportasi dari Malaysia
Nusantara / Selasa, 9 Maret 2010 22:50 WIB
Metrotvnews.com, Tanjungpinang: Sebanyak 153 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi pemerintah malaysia melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (9/3). Para TKI ini ditangkap polisi Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap saat bekerja di negara tersebut.
Para TKI ini terdiri dari 91 laki-laki, 59 perempuan dan tiga anak-anak. Mereka diangkut menggunakan Ferry Batam Line dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia, tujuan Tanjungpinang. Mereka tiba di pelabuhan Sri Bintang Pura pada Senin kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Para TKI kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan Sumatra.(Agus Fathur Rohman/BEY)




Di mohonkan tolong kepada instansi terkait,bilamana ada yang bernama Tia,Citra dan Vera mereka semua hanya sebagai korban dari tindak pidana Trafficking dan bos pemilik usaha tersebut Henryan Janurta sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Tangerang.