Tujuh Imigran Gelap Afganistan Dideportasi
Nusantara / Rabu, 10 Maret 2010 04:38 WIB
Metrotvnews.com, Kupang: Tujuh dari 14 imigran gelap asal Afganistan yang ditangkap polisi di Kabupaten Sabu Raijua, pada 13 Januari 2010, dideportasi ke negara asalnya. Sementara sisanya masih ditampung di Kantor Imigrasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Direktur Reskrim Polda NTT Ade Sutiana mengatakan, tujuh imigran dideportasi karena tak punya dokumen keimigrasian. Ade menambahkan, sebenarnya imigran yang ditangkap berjumlah 55 orang. Tapi baru 14 yang dibawa ke Kupang. Sisanya meloloskan diri dan melanjutkan pelayaran ke Australia.
Menurut Ade, kasus lolosnya puluhan imigran gelap itu masih diselidiki. Namun dia belum bisa memastikan apakah kasus ini melibatkan Kapolsek Seba atau tidak.(Ant/ICH)



