MA Perkuat Vonis Mantan Wali Kota Manado
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum mantan Walikota Manado, Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Rogi, dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. Imba-begitu ia disapa--juga diharuskan membayar uang pengganti Rp64,1 miliar. Begitulah putusan majelis kasasi MA yang terdiri dari Abbas Said, Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Djafni Djamal, dan Sophian M, di Jakarta, Rabu (10/3).
Anggota majelis kasasi MA, Krisna Harahap, membenarkan Imba tetap dihukum tujuh bulan kurungan. "Perbuatan Jimmy memenuhi dakwaan primair seperti diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 bukannya Pasal 3 seperti putusan judex factie (putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)," katanya.
Imba didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) menyalahgunakan APBD Kota Manado untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, ia divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kota Manado sehingga merugikan negara sebesar Rp70,3 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada tahun lalu.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp64,13 miliar. Menurut majelis hakim, Jimmy telah beberapa kali memerintah Kabag Keuangan Pemerintah Kota Manado, Wenny Rolos untuk menyiapkan dana kas daerah Kota Manado.
Atas perintah tersebut, Wenny membuka rekening di BPD Sulawesi Utara cabang Manado. Selama Januari 2006 sampai Desember 2006, Wenny memindahkan kas daerah ke rekening baru dan mencairkannya. Pencairan itu mencapai Rp48,2 miliar. Namun yang benar-benar digunakan untuk kegiatan Pemkot Manado hanya sebesar Rp1,9 miliar, sehingga dana yang digunakan tidak semestinya mencapai Rp47,133 miliar.(Ant/BEY)



