Polri Tetapkan 2 Tersangka L/C Fiktif Bank Century
Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua nama sebagai tersangka kasus delapan L/C fiktif terkait Bank Century. Hal itu dikatakan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Jakarta, Rabu (17/3).
Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun Polri masih mendalami penyidikan guna melengkapi fakta dan bukti-bukti. "Sudah ada tersangka. Sekarang kalau namanya tersangka, kita harus melihat bukti-bukti. Atau fakta-fakta yang sudah ditemukan," ujar Ito.
Saat ditanyakan, apakah benar ke delapan itu memang L/C palsu, Ito mengatakan benar itu kasus L/C fiktif. "Yah jelas fiktif ya, kita akan membuktikan itu fiktif atau tidak. Dari situ saja kita batasi. Jangan mengarah ke mana-mana. Ini masalah penyidikan kan, belum bisa kita buka," ujar Ito.
Soal adanya kesan penanganan kasus ini pesanan, Ito menegaskan kasus ini murni berdasarkan laporan yang diterima Polri. "Masalah ini murni berdasarkan laporan yang kita terima. Dari laporan itu kita lakukan penyelidikian dan setelah diketahui ada unsur pidana kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Ito.
Menurut Kabareskrim, tersangka masih dimintakan keterangan-keterangan. "Tetapi, terhadap tersangka masih ada azas praduga tak bersalah," ujarnya. Namun, Ito menolak menyebutkan dua nama tersangka tersebut. Inisial mereka pun Ito enggan menyebut. "Adalah pokoknya," ujarnya.
Saat ditanyakan, apakah tersangka dari PT Selalang Prima Indonesia? "Belum, belum. Pokoknya nanti arahnya ke yang mana, kita tunggu hasil penyidikan. Yang jelas itu L/C fiktif ya," ujarnya lagi.
Soal hasil dari BPKP, menurut Ito menjadi bahan-bahan dan dasar untuk penyidikan.. Sedangkan dugaan pasal yang dikenakan, menurut itu pemalsuan. "Ini kan laporan L/C fiktif, fiktif kan pemalsuan yang paling utamanya," ujar Ito. Sebelumnya, Ito mengatakan kasus delapan L/C fiktif itu melibatkan anggota DPR dari Fraksi PKS M Misbakhun. (MI/DOR)




maksug bu silvi apa ya..... ga jelas
ini sih menunjukkan kepengecutan dan penjilat sby, dg budiono tdk berkutik