Pemilik Kapal Pengangkut Imigran Dituntut Setahun
Metrotvnews.com, Serang: Abraham Louhenapesy (49), kapten kapal KM Jaya Lestari 5 yang membawa 255 imigran ilegal asal Sri Lanka, dituntut satu tahun penjara. Ia juga dituntut bayar denda sebesar Rp30 juta subsider lima bulan penjara. Demikian tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Pakpahan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu (17/3).
Terdakwa dianggap terbukti telah mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) tanpa surat-surat resmi. Perbuatan terdakwa dianggap membahayakan keselamatan jiwa. Sebab, ia telah mempekerjakan orang tanpa surat-surat resmi. Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar pasal 313 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008, tentang pelayaran.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Syamsi, JPU menyatakan, terdakwa secara sah. Ia meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar undang-undang pelayaran. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp30 juta sertasubsider lima bulan penjara. Terdakwa diharuskan membayar uang perkara sebesar Rp1.000.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum meminta keringanan hukuman. "Saya minta keringan yang mulia, sebab saya punya anak yang sudah ditinggalkan ibunya (cerai). Selain itu juga denda tiga puluh juta dari mana saya dapat uang," kata Abraham di persidangan.
Abraham mengaku terpaksa membawa imigran asal Sri Lanka yang berjumlah 255 atas dasar kemanusiaan. Para imigran berada di tengah laut dan banyak anak kecil yang mesti diselamatkan. Mengenai tuduhan JPU bahwa telah mempekerjakan lima pekerja tanpa surat-surat resmi, diakui terdakwa.
Kelima pekerja KM Jaya Lestari 5, yakni terdiri dari nakhoda Mansyur Mamero (49), Joni Palele (53), James (49), dan Alprits Mahagani (25), kelimanya direkrut oleh terdakwa dari Batam, melalui seorang temannya yang bernama Robi.
Terdakwa juga mengaku, kelimanya semula hanya dipekerjakan untuk mengawaki KM Jaya Lestari 5, untuk mengangkut barang-barang sembako, dari Pulau Selat panjang, Provinsi Riau ke Pulau Baii, Bengkulu.
"Setelah mendengarkan tuntutan oleh JPU dan tanggapan terdakwa, maka sidang ini saya tutup, dan akan dilanjutkan pekan depan," ujar Syamsi.
Sementara itu, kapal yang KM Jaya Lestari 5 yang mengangkut 255 orang imigran gelap asal Sri Lanka hingga kini masih bersandar di dermaga I pelabuhan Indah Kiat Merak, Cilegon, Banten. Bahkan para imigran masih berada di atas kapal tersebut. Ia masih dalam pengawasan pemerintah meskipun sempat ada beberapa imigran yang mencoba kabur. Namun, berhasil ditangkap kembali.(Ant/BEY)



