Pedagang Tahu Berformalin Terancam Lima Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Serang: Seorang pedagang tahu berformalin, Safari (40) warga Kampung Talaga RT 001, RW 004, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Demikian tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (17/3)yang dipimpin A Syamsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiyono menyatakan terdakwa melanggar Undang-undang RI Nomor Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan karena telah memproduksi tahu yang dicampuri formalin (bahan pengawet). Pada dakwaan yang dibacakan JPU, berdasarkan pemeriksaan hasil laboratorium Polri di Jakarta, tahu yang dijual itu mengandung kadar formalin yang bisa membahayakan konsumen.
Hal itu bermula saat aparat pada 18 Agustus 2009 lalu di Pasar Induk Rau (PIR), Serang, menemukan 20 bak tahu milik terdakwa diduga mengandung formalin. Setelah tahu disita, beberapa di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kepolisian di Jakarta ternyata mengandung bahan formalin. Polisi akhirnya menggerebek pabrik pembuatan tahu milik terdakwa, pada 29 September 2009 di Kampung Talaga. "Dari penggerebekan tersebut di antaranya berhasil diamankan puluhan liter formalin yang siap dicampurkan ke tahu yang diproduksi," kata jaksa.
Sementara menurut pengakuan terdakwa saat ditanya majelis hakim, dirinya tidak merasa memakai formalin untuk mengawetkan tahu hasil produksinya. Terdakwa hanya memakai air kunyit untuk mengawetkan tahunya. "Benar pak hakim, saya tidak tahu dan tidak pernah memakai formalin untuk mengawetkan tahu saya," kata terdakwa.
Terdakwa juga mengatakan, bahwa tahu hasil produksinya banyak digemari masyarakat. Bahkan tahu hasil produksinya dipasok selain ke wilayah Banten juga ke wilayah Jakarta.(Ant/BEY)



