Komnas Tidak Boleh Masuk Proses Hukum Tengah Berjalan
Metrotvnews.com, Makassar: Pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Achmad Ali menyatakan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) seharusnya tidak masuk dalam proses hukum yang sedang dalam penyelidikan. Hal ini terkait kasus bentrokan mahasiswa dan polisi di Makassar, belum lama ini.
"Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, anggota Komnas HAM tidak bisa masuk dalam proses penyelidikan polisi," katanya saat berkunjung ke Mapolda Sulselbar, Rabu (17/3).
Menurut mantan anggota Komnas HAM itu, proses hukum kasus bentrokan antara polisi, mahasiswa dan warga yang terjadi pada Rabu (3/3) dan Kamis (4/3) lalu itu sudah dalam penanganan polisi, sehingga komisioner Komnas HAM tidak bisa mencampurinya.
"Semuanya sudah diatur dalam Undang Undang," katanya.
Sebaliknya, anggota komisioner Komnas HAM Joni Nelson Simanjuntak membantah jika dirinya bersama anggota komisioner lainnya masuk dalam proses penyelidikan polisi. "Kita tidak masuk dalam proses penyelidikan polisi kita hanya mencari fakta saja dan semuanya itu juga diatur dalam pasal 89 ayat (3) Undang Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran HAM.
Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangnya. "Saya kira dalam pasal 89 ayat (3) UU 39 tahun 1999 sangat jelas. Jadi kita tidak masuk dalam proses penanganan kepolisian, apalagi kita mencari fakta apakah semuanya sesuai prosedur atau tidak dalam penanganan pengendalian massa (Dalmas) sesuai standar operasional," ucapnya.(Ant/BEY)



