Empat Papan Reklame Penunggak Pajak Akan Ditertibkan
Metrotvnews.com, Jakarta: Empat papan reklame yang berada di daerah "Segitiga Emas" Jakarta akan ditertibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, karena menunggak pajak. Keempat papan reklame terletak di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan MH Thamrin depan hotel Nikko Jakarta Pusat, JPO P-7C di Jl. HR Rasuna Said dan di Jl. Kendal Latuharhari samping jembatan HR Rasuna Said.
Kemudian JPO Jl. Letjen Suprapto depan Yarsi Jakarta Pusat, dan JPO Jl.HR Rasuna Said depan Pasar Festival. "Kami akan tertibkan dan diperiksa lebih lanjut ke ranah hukum pidana," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Sukri Bey di Jakarta, Rabu (17/3).
Proses pidana itu dilakukan karena empat reklame itu dinilai telah merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta dengan menunggak pembayaran pajak. Syukri mengaku belum mengetahui jumlah persis kerugian yang disebabkan. "Kami masih cek ke Dinas Pelayanan Pajak dulu. Tapi pastinya keempatnya akan kami tertibkan dan diperiksa lebih lanjut ke ranah hukum," katanya.
Penertiban reklame itu adalah kegiatan rutin Pemprov DKI terhadap pemilik reklame yang tidak membayar kewajiban pajaknya. Sebelum dilakukan penertiban, pemilik reklame diberikan surat peringatan tertulis untuk menyelesaikan kewajibannya.(Ant/BEY)



