Posisi Tumpak Masih Sah
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mas Achmad Santosa menilai keberadaan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di KPK masih sah secara hukum dan diakui. "Keberadaannya masih sangat legitimate," kata Mas Achmad Santosa di Jakarta, Rabu (17/3).
Ota--sapaan Mas Achmad Santosa--beralasan Tumpak tidak otomatis berhenti dari jabatan sebelum ada Rancangan Undang-Undang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Jika Tumpak pergi, Ota menyatakan tidak menampik akan berpengaruh pada keempat pimpinan.
Dia juga berpendapat, posisi pimpinan KPK sebaiknya tetap dipertahankan empat orang sampai akhir periode pada 2011. "Penggantinya akan dipilih di DPR. Saya khawatir tidak semua teman-teman di Komisi III menghendaki KPK kuat bahkan lebih kuat," tuturnya.
Menurut Ota, panitia seleksi untuk memilih satu pimpinan dengan lima pimpinan memerlukan biaya yang sama, "Jadi tidak efektif," pungkasnya.(MI/RAS)



