Kapal Filipina Akhirnya Dilepas
Metrotvnews.com, Palu: Kapal motor berbendera Filipina, yang ditangkap Syahbandar dan petugas Kesatuan Pengamanan Pantai dan Pelabuhan (KP3) Luwuk, Kabupaten Banggai, pada 13 Maret 2010, akhirnya dilepas. Kapal dan enam warga asing yang ada di kapal harus meninggalkan Indonesia paling lambat 22 Maret mendatang.
Kepala sub Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Palu, Purnomo mengatakan, kapal masuk Indonesia tanpa dokumen pelayaran resmi. Sementara enam penumpangnya memegang paspor. Kesalahan mereka, kata Purnomo, hanya masuk tanpa surat izin.
Menurut Purnomo, setiap kapal asing yang masuk Indonesia harus mendapat jaminan dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) atau agen resmi. Tanpa izin setiap kapal yang masuk akan ditangkap.
Christopher, penumpang kapal, menjelaskan kapal terpaksa mendarat di Pelabuhan Luwuk karena terjadi kerusakan mesin. Selain Christopher, lima warga asing lainnya adalah Jhon Leslie Sullivan, Mitcel Maloloy Pontillas, Jennifer Tangpos Rodrigo, Marnee Undalok Mahasoal, Josephine Carbaquilopanlaan.(Ant/**)



