BP Rumah Sakit Dibentuk Tahun Ini
Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pengawas Rumah Sakit akan diselesaikan tahun ini. Semua sedang disiapkan. Demikian diungkapkan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih usai membuka semiar tentang implikasi penerapan Undang-Undang terhadap pengelolaan RS di Jakarta, Kamis (18/3).
Endang mengatakan, pemerintah sedang meminta masukan dari pemangku kepentingan terkait, termasuk organisasi profesi dan asosiasi pengelola rumah sakit untuk menyusun draf rancangan peraturan pemerintah tentang badan pengawas rumah sakit.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Ratna Rosita Hendarji mengatakan Badan Pengawas RS yang pembentukannya diamanatkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RS nantinya terdiri atas berbagai unsur antara lain pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi.
Badan yang akan dibentuk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, akan mengawasi penyelenggaraan dan kinerja seluruh RS dan memberikan solusi yang dibutuhkan pengelola RS. Termasuk pula mengajukan usul kepada Menkes untuk memperbaiki penyelenggaraan RS.
Tapi menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Budi Sampurno, Badan Pengawas nantinya tak melakukan pengawasan teknis. Badan ini lebih sebagai tempat orang mengadukan masalah terkait pelayanan kesehatan. Meski demikian pengawas tekni harus tetap ada.(Ant/**)



