PPATK: 97 Transaksi Bank Terindikasi Terorisme

Ekonomi - / Kamis, 18 Maret 2010 18:13 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 97 transaksi bank antara tahun 2000 hingga 2009 terindikasi dengan tindak pidana terorisme. "Transaksi masih sebatas domestik saja," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein usai rapat tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang di Jakarta, Kamis (18/3).

Ia mengatakan, PPATK tidak bisa mendeteksi orang-orang yang terlibat dalam transaksi itu. Sebab, PPATK  hanya mengawasi transaksi keuangan saja bukan mengawasi orang yang melakukan transaksi. "Yang tahu soal orangnya ya polisi bukan PPATK," ujarnya.

Menurut dia, transaksi yang terindikasi terkait terorisme itu hanya bernilai kecil dan tidak sampai miliaran rupiah. Ia mengatakan, aliran dana terorisme memang bisa melalui bank. Namun bisa juga tidak melalui bank yakni jasa kurir.

Selain itu, PPATK saat ini juga telah menerima permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri untuk menyelidiki rekening tertentu yang diduga terkait dengan terorisme. Polri menduga ada aliran dana baik melalui bank maupun dengan kurir dalam kasus terorisme.  Namun hingga kini, aliran dana itu masih banyak yang belum terungkap secara menyeluruh.

Hanya satu terpidana terorisme yang divonis karena menjadi kurir dana hingga saat ini. Pengadilan di Jakarta Selatan saat ini sedang menyidangkan kasus pendanaan terorisme yang diduga melibatkan satu warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Kini, Polri juga menangkap beberapa tersangka kasus terorisme di Aceh yang diduga terlibat dalam pendanaan.(Ant/BEY)



Bookmark and Share

KOMENTAR [4]

  • ALI I ALBAR NAZOLA, Minggu, 28-Maret-2010


    Dalam acar BISNIS HARI INI METRO TV tahun 2009, saya pernah menyaksikan dialog dengan Staff ahli ekonomi STANDARD CHARTERED BANK PLC Cabang Jakarta, yang adalah orang Indonesia.
    Kalau bisa METRO TV bisa menghubungkan saya dengan staf ahli Bank tsb, untuk membicarakan DANA HIBAH saya diatas.

  • ALI I ALBAR NAZOLA, Minggu, 28-Maret-2010


    Dalam acar BISNIS HARI INI METRO TV tahun 2009, saya pernah menyaksikan dialog dengan Staff ahli ekonomi STANDARD CHARTERED BANK PLC Cabang Jakarta, yang adalah orang Indonesia.
    Kalau bisa METRO TV bisa menghubungkan saya dengan staf ahli Bank tsb, untuk membicarakan DANA HIBAH saya diatas.

  • ALI ALBAR NAZOLA, Minggu, 28-Maret-2010


    Bukan saya tidak setuju dengan PPATK, tapi dengan adanya ancaman
    MONEY LAUNDRY bagi transaksi diatas 500 jutaq rp, atau setara US$
    50,000.00(Lima puluh ribu dollar AS),maka kemungkinan besar bank
    bank di Indonesia agak takut menerima transaksi dari luar negeri
    yang lebih dari itu, misalnya menang undian email adress saja sebesar
    US$1juta.Jadi apa transaksi itu bisa jadi MONEY LAUNDRY?
    Ada juga transfer apa yang disebut INHERITANCE FUND, atau HIBAH yang diberikan seseorang sebelum ia mati(terutama Sakit CANCER),
    melalui pengacaranya untuk memproses HIBAH tsb.Saya bakal menerima HIBAH dari seorang Janda di Inggris sebesar 15juta Pound
    Sterling, siap di8 transfer oleh banknya(Standard Chartered Bank PLC, LOONDON, UK) asal telah mendapat INTERNATIONAL TRANSFER PERMIT dari Kantor PBB(UN Office, London UK) yang beayanya sebesar US$1700 atau IDR 17 juta.Cuma itu saja kendalanya karena saya tak mungkin mendapatkan uang 17 Juta Rupiah untuk membayar itu.Sayangnya samasekali TIDAK BISA DIPOTONG dari DANA HIBAH Tsb.
    APAKAH YANG SAYA JELASAKAN INI BISA DICAP SEBAGAI MONEY LAUNDRY kalau ada DOINATEUR yangt mau membantu?

  • ALI ALBAR NAZOLA, Minggu, 28-Maret-2010


    Bukan saya tidak setuju dengan PPATK, tapi dengan adanya ancaman
    MONEY LAUNDRY bagi transaksi diatas 500 jutaq rp, atau setara US$
    50,000.00(Lima puluh ribu dollar AS),maka kemungkinan besar bank
    bank di Indonesia agak takut menerima transaksi dari luar negeri
    yang lebih dari itu, misalnya menang undian email adress saja sebesar
    US$1juta.Jadi apa transaksi itu bisa jadi MONEY LAUNDRY?
    Ada juga transfer apa yang disebut INHERITANCE FUND, atau HIBAH yang diberikan seseorang sebelum ia mati(terutama Sakit CANCER),
    melalui pengacaranya untuk memproses HIBAH tsb.Saya bakal menerima HIBAH dari seorang Janda di Inggris sebesar 15juta Pound
    Sterling, siap di8 transfer oleh banknya(Standard Chartered Bank PLC, LOONDON, UK) asal telah mendapat INTERNATIONAL TRANSFER PERMIT dari Kantor PBB(UN Office, London UK) yang beayanya sebesar US$1700 atau IDR 17 juta.Cuma itu saja kendalanya karena saya tak mungkin mendapatkan uang 17 Juta Rupiah untuk membayar itu.Sayangnya samasekali TIDAK BISA DIPOTONG dari DANA HIBAH Tsb.
    APAKAH YANG SAYA JELASAKAN INI BISA DICAP SEBAGAI MONEY LAUNDRY kalau ada DOINATEUR yangt mau membantu?

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *