Pembebasan Lahan JORR Terganjal Harga Tanah
Metrotvnews.com, Jakarta: Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk Ulujami-Petukangan Utara wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan terganjal harga. "Dari jumlah 695 bidang tanah yang harus dibebaskan, baru 25 bidang yang telah dibebaskan," kata Sekretaris Kota Madya (Sekodya) Jakarta Selatan Mangara Pardede, di Jakarta, Kamis (18/3).
Berdasarkan data terakhir dari Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Selatan, 695 bidang tanah di tiga kelurahan yang harus dibebaskan. Masing-masing kelurahan mempunyai bidang tanah yang berbeda. Misalnya, di Petukangan Utara sebanyak 363 bidang, Petukangan Selatan 328 bidang, dan Ulujami sebanyak 4 bidang. Sejauh ini, untuk wilayah Petukangan Utara, baru enam bidang tanah seluas 6.334 meter persegi yang telah dibebaskan.
Menurut Mangara, percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan JORR W2 Kebon Jeruk-Petukangan Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, mengalami kemajuan. Setelah membayar sebanyak enam bidang tanah, kini P2T Jakarta Selatan sedang memproses 19 bidang tanah dari 19 pemilik yang bersedia dibayarkan dengan harga yang telah ditentukan tim appraisal.
"Saat ini P2T Jakarta Selatan sedang melakukan pemeriksaan keabsahan atas surat kepemilikan tanah dan pengukuran ulang luas tanah. Artinya, total bidang yang telah dibebaskan sebanyak 25 bidang dari 695 bidang tanah yang harus dibebaskan," tandas Mangara.
Dia mengatakan persoalan mendasar dalam pembebasan lahan untuk kepentingan JORR W2 yaitu masyarakat enggan menerima harga lahan dengan ganti rugi yang telah ditetapkan tim appraisal sesuai nilai jual objek pajak (NOP).
Menurut mereka harga ganti rugi tersebut masih kecil. "Para pemilik meminta harga yang lebih tinggi," kata Mangara.
Namun dia enggan menyebutkan angka nominal harga dari tim appraisal maupun yang diminta para pemilik lahan. "Harga dari tim appraisal berbeda, tergantung letak tanahnya. Jadi mereka menetapkan harga terendah dan tertinggi. Tapi yang pasti belum ada yang mau menerima harga itu."
Kendati masih ada sebanyak 670 bidang lagi belum dibebaskan, katanya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan belum ada rencana menempuh jalan konsinyasi ke pengadilan.
Mangara menegaskan, P2T Jakarta Selatan akan mengacu pada aturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu bila tidak terjadi kesepakatan harga ganti rugi lahan antara instansi yang membutuhkan lahan dengan masyarakat, maka bisa menggunakan tim appraisal independen untuk menentukan harga ganti rugi.
Ketika harga dari tim appraisal ditawarkan ke masyarakat dan tidak diterima, lanjutnya, maka Ketua P2T Jakarta Selatan akan menetapkan harga ganti ganti rugi.
"Saya selaku Ketua P2T Jakarta Selatan akan membuat berita acara penyerahan uang ganti rugi. Dana itu saya serahkan kepada para pemilik tanah," ujarnya.(MI/BEY)



