Bupati Natuna Divonis Lima Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis Bupati Natuna, Kepulauan Riau, (nonaktif) Daeng Rusnadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi keuangan daerah setempat pada Tahun Anggaran (TA) 2004.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/3).
Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp28,3 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Daeng melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal.
Untuk itu, majelis hakim memvonis Hamid tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menguraikan, Daeng diduga melakukan tindakan tersebut bersama mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal. Perbuatan itu terjadi ketika Daeng menjadi Ketua DPRD Kabupaten Natuna dan Hamid sebagai Bupati Natuna.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua orang itu telah menggunakan dana yang bersumber dari Kas Daerah Pemkab Natuna TA 2004 dan APBD Kabupaten Natuna TA 2004 untuk pribadi dan bukan untuk keperluan dinas.
Dalih pencairan itu antara lain adalah untuk keperluan perjuangan alokasi dana bagi hasil migas untuk Kabupaten Natuna. Untuk itu, keduanya telah beberapa kali memerintahkan pencairan keuangan daerah setempat, antara lain pada 2004 mencairkan kas daerah hingga mencspai Rp35,1 miliar secara bertahap.
Pencairan dana itu dilakukan atas usul Daeng dan disetujui oleh Hamid. Kemudian, Daeng menerima pencairan Anggaran Ongkos Kantor DPRD Kabupaten Natuna sebesar Rp10,94 miliar.
"Dengan demikian, dana yang telah dicairkan dan diterima terdakwa adalah sebesar Rp46,1 miliar," kata hakim Dudu Duswara.
Majelis hakim menyatakan, Daeng dan Hamid hanya bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp9 miliar dari total dana yang telah dicairkan. Sedangkan sisa dana sebesar Rp36 miliar, termasuk dana untuk lobi alokasi dana bagi hasil migas ke Jakarta sebesar Rp16 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis hakim menyatakan, Daeng telah memperkaya diri dari pencairan dana itu. Selain, Hamid Rizal juga ikut menikmati keuangan daerah Kabupaten Natuna tersebut, antara lain untuk pembelian mobil.
Mobil yang dimaksud adalah Mitsubishi Subaru seharga Rp630 juta dan Mercedes Bens E 240 Automatic seharga Rp849,3 juta.
"Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi," kata hakim Anwar. Atas perbuatan itu, Hamid dan Daeng dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan subsider.
Sidang pembacaan putusan itu tidak dihadiri oleh Daeng Rusnadi karena sedang dirawat di rumah sakit akibat stroke uang dideritanya. Sementara itu, Hamid Rizal dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. (Ant/ICH)




asslam..
seblum'na saya sampaikan kpd bpk daeng semoga bisa sabar dalam menghadapi masalah ini.
akan tetapi hukum tetap berjalan.
untuk menegakkan keadilan n siapa pun orang'na karna bersalah
trima kasih