Agus Condro Akui Pembahasan Dana Terkait Miranda
Metrotvnews.com, Jakarta: Bakas anggota DPR Agus Condro Prayitno mengatakan, ada pembahasan dana dalam sebuah rapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tentang pemilihan Miranda Swara Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Saat itu Pak Tjahjo Kumolo mengatakan, Bu Miranda sepakat tiga ratus, tapi kalau kita minta lima ratus Bu Miranda tak keberatan," kata Agus ketika bersaksi dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/3), dengan terdakwa politisi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod.
Tjahjo Kumolo adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR yang menyatakan PDI Perjuangan memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Agus menjelaskan, maksud pernyataan Tjahjo adalah ada dana Rp 300 juta dan bisa bertambah menjadi Rp 500 juta jika Miranda terpilih sebagai pejabat teras BI.
Agus mengatakan angka itu adalah jatah bagi masing-masing anggota Fraksi PDI Perjuangan. Hal itu sesuai dengan kenyataan bahwa Agus menerima sepuluh lembar cek senilai Rp 500 juta beberapa hari setelah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
"Saya menerima cek itu di ruang kerja Pak Emir Moeis," kata Agus. Agus mengaku, Dudhie Makmun Murod mengambil amplop berisi cek dari meja kerja Emir dan menyerahkannya kepadanya.
Pria kelahiran Pekalongan itu mengaku mencairkan cek itu secara bertahap di Jakarta dan Pekalongan. Uang hasil pencairan itu antara lain digunakan untuk membeli dua unit mobil. Dalam kesaksiannya, Agus juga menyebut tentang kedekatan antara anggota DPR Panda Nababan dan Miranda S. Goeltom.
"Pak Panda terlihat paling akrab dengan Bu Miranda," kata Agus Condro. Agus mengatakan, kedekatan Panda dan Miranda itu terlihat pada pertemuan antara anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Miranda di hotel Dharmawangsa beberapa hari sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004.
Saat pertemuan itu, Panda mengenalkan Miranda kepada para politisi PDI Perjuangan. Saat itu, menurut Agus, Panda duduk berdampingan dengan Miranda. "Sementara saya duduk agak di pojok ruangan," kata Agus.
Agus bersaksi untuk kasus aliran cek kepada politisi PDI Perjuangan. Pemberian itu diduga terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, para politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp 500 juta per orang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp 200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp 200 juta), Matheos Pormes (Rp 350 juta), Sutanto Pranoto (Rp 600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp 1,45 miliar.(Ant/ICH)




# " Mahkamah Konstitusi Harus merombak alias Uji Materi produk UNdang- Undang di Bawah Ini :" Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD mengatur syaratnya harus dihadiri 75 persen anggota DPR. UU tersebut tidak berpihak kepada penegaak supremasi hukum dan keadilan rakyat. KAWAL TERUS UNTUK REALISASIKAN DAN GUNAKAN SECARA BIJAK UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT MAKA HAK MENYATAKAN PENDAPAT DARI DPR-MPR, DUET SBY-BUDIONO BISA ANGKAT KAKI DARI ISTANA NEGARA . GANYANG REZIM PREDATOR !!! " SATUKAN KEKUATAN RAKYAT INDONESIA, BULATKAN KEKUATAN PERJUANGAN !!! GALANG PERSATUAN & KESATUAN DISELURUH WILAYAH DAN ELEMEN RAKYAT INDONESIA !!! LAWAN, LAWAN !!! LAWAN, REZIM PREDATOR !!! Beberapa penelusuran dan pengungkapan Skandal yang tidak jelas arah dan tujuannya mencabik-cabik hati nurani rakyat Indonesia. Beberapa Skandal yang mengakibatkan UANG RAKYAT raib di RAMPOK para PROFESIONALIS & POLITISI yang bercokol diinstitusi PEMERINTAHAN abu-abu, antara lain : 1. METROPOLIS SKANDAL PERTAMINA Rp. 700 Triliyun, 2. MEGA SKANDAL BANK CENTURY Rp. 6.7 Triliyun, 3. REKENING LIAR 15 PERWIRA POLRI 4. Dana BLBI 600 Triliyun 5. DANA ABADI UMAT KEMENTRIAN AGAMA. 6.FLAMBOYANT SKANDAL LAPINDO. Kinerja dibidang hukum, adanya upaya dan terjadi pengexlusifan hukum baik Perdata dan Pidana. Ini adalah bentuk makar terhadap UUD 1945 dan Menentang keinginan rakyat indonesia. Yang di tetapkan dalam TAP-TAP MPR sebagai acuan menjalankan roda pemerintahan. " GANYANG !!! GANYANG !!! GANYANG, REZIM PREDATOR !!! GANTUNG KORUPTOR !!! #