Kasus Cek Dikembalikan Sebesar Rp 8,14 Miliar
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian Rp 8,14 miliar dalam kasus dugaan aliran cek kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004. Pemilihan dimenangkan Miranda Swara Goeltom.
"KPK telah menerima pengembalian uang itu dari sejumlah anggota DPR yang sudah menjadi tersangka mau pun saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (19/3).
Rinciannya, Rp 1,9 miliar dari kasus dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Kasus Hamka Yandhu Rp 2,74 miliar. Kasus Udju Djuhaeri Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar dari perkara Endin A.J. Soefihara.
Tapi Johan tak menjelaskan identitas orang yang mengembalikan uang. Dia pun tak memastikan pengembalian uang akan mempengaruhi status seseorang saksi menjadi tersangka atau tidak. "Segala kemungkinan bisa terjadi," ujar Johan.(Ant/ICH)




uang haram sudah dikembalikan sebagian, tapi kasus penyuap Miranda Swara Goeltom dan yg disuap harus di adili sampai tuntas.