Kasus Cek Dikembalikan Sebesar Rp 8,14 Miliar

Hukum & Kriminal / Jumat, 19 Maret 2010 20:53 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian Rp 8,14 miliar dalam kasus dugaan aliran cek kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004. Pemilihan dimenangkan Miranda Swara Goeltom.

"KPK telah menerima pengembalian uang itu dari sejumlah anggota DPR yang sudah menjadi tersangka mau pun saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (19/3).

Rinciannya, Rp 1,9 miliar dari kasus dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Kasus Hamka Yandhu Rp 2,74 miliar. Kasus Udju Djuhaeri Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar dari perkara Endin A.J. Soefihara.

Tapi Johan tak menjelaskan identitas orang yang mengembalikan uang. Dia pun tak memastikan pengembalian uang akan mempengaruhi status seseorang saksi menjadi tersangka atau tidak. "Segala kemungkinan bisa terjadi," ujar Johan.(Ant/ICH)



Bookmark and Share

KOMENTAR [1]

  • mak'ronda getol, Jumat, 26-Maret-2010

    uang haram sudah dikembalikan sebagian, tapi kasus penyuap Miranda Swara Goeltom dan yg disuap harus di adili sampai tuntas.

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *