Mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Ditahan
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jakarta, Journal Effendi Siahaan (JES), Jumat (19/3) malam. Journal diduga terlibat korupsi proyek pembuatan iklan layanan masyarakat.
Journal memasuki mobil tahanan sekira pukul 20.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Dia lalu dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Journal mengaku sebagai korban persekongkolan beberapa orang yang tidak suka kepadanya. Itu terjadi karena dia pernah menolak upaya penyuapan sebesar Rp 40 miliar dari seorang bernama Sauri Gading dalam kasus pembelian kantor Walikota Jakarta Barat.
"Saya disogok oleh Sauri Gading, dia sogok saya, miliaran, saya tolak, total Rp 40 miliar. Untuk pribadi ke saya Rp 5 miliar," kata Journal.
Akibat penolakan itu, menurut dia, sejumlah orang di Biro Hukum DKI Jakarta yang berniat menerima suap mulai mencari kesalahannya. "Saya dimusuhi, dizalimi oleh instansi di mana saya bertugas di biro hukum, biro hukum yang menzalimi saya," ujar dia.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan telah menahan tersangka proyek pembuatan iklan layanan masyarakat di DKI Jakarta. Penyidikan KPK, Journal diduga menarik bayaran 10 persen dari proyek bernilai Rp 5,6 miliar itu. Akibatnya negara dirugikan Rp 3,9 miliar.
Johan menjelaskan, Journal dijerat dengan pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(Ant/ICH)




Usut juga pak, Biro-biro yang lain, pasti ketemu juga korupsi disana. Kalau uang hasil korupsi bisa kembali ke kas negara kan dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, kebodohan, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan hal-hal lain yang berguna bagi rakyat indonesia, khususnya warga DKI kan.