Indonesia Adukan AS ke WTO Terkait UU Rokok Kretek

Internasional / Selasa, 20 April 2010 19:48 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Indonesia akan melakukan pertemuan dengan Amerika Serikat dengan mediasi WTO di Jenewa, akhir bulan ini, terkait Undang-undang Amerika yang melarang beredarnya rokok dengan aroma kretek di negara tersebut. Akibat pemberlakuan UU tersebut, potensi kerugian ekspor rokok dengan aroma kretek Indonesia mencapai US$220 juta.

Direktur Jenderal Hubungan Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami ketika di temui di sela-sela acara Seminar Indonesia product opportunity in ACFTA, di Jakarta, Selasa (20/4) mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada WTO tentang keberatan terhadap UU AS yang melarang peredaran rokok kretek di AS.

UU yang dikeluarkan AS, menurut Gusmardi sangat diskriminatif, karena hanya untuk rokok kretek bukan semua jenis rokok. AS mengeluarkan UU tersebut dengan alasan kesehatan.

"Kalau alasan untuk kesehatan saya setuju pelarangan rokok tapi harus untuk semua jenis bukan hanya satu, itu bentuk diskriminasi. Kalau emmang terbukti rokok kretek lebih berbahaya, kami juga minta itu dibuktikan secara scientific," ujarnya.

Gusmardi menuturkan, AS juga tidak dapat langsung memberlakukan UU tersebut karena masuk dalam bentuk technical barrier trade, yang dalam pembuatannya harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan WTO sehingga dalam pelaksanannya tidak mengganggu atau memberatkan negara lain.

"Namun kenyataannya hingga diberlakukannya UU tersebut pada 22 september 2009 lalu AS belum melakukan konsultasi dengan WTO. Padahal itu masuk technical barrier trade," ujarnya.

Lebih lanjut Gusmardi mengatakan Indonesia sudah melakukan penolakan terhadap UU tersebut sejak tahun 2004 lalu, namun belum mendapat tanggapan positif dari AS. Tindakan kembali diambil Indonesia pada 20 Juli 2009 dengan mengirimkan surat ke keberatan ke AS dan meminta waktu untuk berdiskusi, namun lagi-lagi tidak ada tanggapan positif.

Hingga akhirnya pada September 2009 Indonesia melakukan konsultasi dan pernyataan complain terhadap UU tersebut. Akan tetapi Amerika tetap bersihkukuh menjalankan UU tersebut.

"Mereka bilang rokok kretek sangat berbahaya untuk anak muda AS jadi harus dilarang demi kesehatan," terangnya.

Karena belum adanya titik temu antara Indonesia dan AS mengenai kasus ini, Indonesia melapporkan hal tersebut kepada WTO. Pihaknya mengirim surat keberatan kepada WTO pada tanggal 7 April 2010 lalu, yang menyatakan keberatan.

"Amerika sudah membalas surat tersebut 3 hari lalu dan dalam surat tersebut mereka bersedia melakukan konsultasi dan pembicaraan di Jenewa, kantor pusat WTO," terangnya.

Saat ini lanjutnya pihaknya sedang mengatur waktu untuk bertemu dengan Amerika di Jenewa. Rencananya pertemuan ini akan dilakukan paling cepat akhir April atau awal Mei. Dalam pertemuan tersebut, Amerika harus membuktikan secara ilmiah mengenai kebijakannya tersebut.

Jika jawaban pihak AS atas pemberlakuan UU tersebut yang akan dihasilkan pada pertmuan itu tidak memuaskan, maka Indonesdia akan mengadukan hal ini kepada Badan Sengketa WTO.

"Diadukan untuk minta diadakan panel mengenai kebijakan itu. Panel ini nantinya akan diikuti oleh semua negara anggota, dan dilakukan setelah 60 hari pengajuan," katanya.

Dengan diberlakukannya UU tersebut, menurut Gusmardi potensi kerugian Indonesia mencapai US$ 220 juta per tahun. Hitungan ini berdasarkan jumlah ekspor rokok kretek Indonesia ke Amerika.

"Pasar kita di sana lumayan besar. Dan pasar kretek di sana yang punya ya memang kita. Kalau ini dilarang kerugian bisa US$220 juta per tahun," katanya.

AKibat pemberlakuan aturan tersebut, lanjutnya, dampak negatif juga terjadi pada sektor enaga kerja. Jika industri rokok kretek mengurangi produksinya karena pelarangan ekpor, maka akan banyak tenaga kerja yang harus dikurangi. Padahal, rokok merupakan industri yang padat karya.

"Itulah nanti dampaknya. Makanya kita juga takut negara lain seperti Eropa akan membuat peraturan yang sama sehingga akan mematikan industri rokok dalam negeri. Makanya kita segera bawa ke WTO," ujarnya.

Berdasarkan data kementrian Perindustrian (kemenprin), ekspor tembakau dan produk olahan tembakau pada 2009 mengalami kenaikan menjadi US$564,8 juta dari realisasi 2008 yang hanya US$508,8 juta. Sementara itu, ekspor pada 2007 hanya US$424,7 juta dan nilai ekspor rokok kretek lokal di AS mencapai US$290 juta pada 2007.

Industri rokok telah menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung sebanyak 6,1 juta orang, di antaranya petani tembakau (2 juta orang), petani cengkeh (1,5 juta orang), buruh pabrik (600 ribu), pedagang rokok (1 juta orang), dan tenaga kerja percetakan, periklanan, pengangkut, serta jasa transportasi (1 juta orang).(MI)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *