PPATK Bantah Ingin Jadi Superbody
Metrotvnews.com, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya usulan perubahan undang-undang yang menjadikan lembaga tersebut sebagai superbody. Perubahan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih ditujukan menyempurnakan aturan sesuai dengan perkembangan yang ada.
Demikian diungkap Ketua PPATK Yunus Husein saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (11/7).
Menurutnya, pernyataan dari anggota DPR Bambang Soesatyo dipenuhi kebohongan. Kebohongan yang didasari ketidaktahuan karena dia hanya hadir di hari terakhir pembahasan. Dia mengatakan usulan perubahan UU lebih ditujukan pada perubahan beberapa pasal lemah dan menambah ketentuan sesuai aturan internasional.
"Katanya kita meminta kewenangan penyidikan itu bohong, yang benar adalah penyelidikan dan itupun masih usulan. Begitu juga dengan permintaan penahanan, imunitas, penyitaan, dan penyadapan itu semua bohong. Pak Bambang itu tidak tahu, karena dia hadir pada hari terakhir," ungkap Yunus.
Seperti diberitakan, Bambang Soesatyo mengatakan ada enam poin yang dinilai berlebihan oleh parlemen. Pertama, permintaan hak imunitas bagi anggota PPATK. Kedua, permintaan hak penyidikan dan penyelidikan, ketiga permintaan hak penyadapan. Keempat, permintaan hak penahanan. Kelima, permintaan untuk pembagian komisi sebesar 25% dari hasil hasil kejahatan yang berhasil diselamatkan. Keenam, permintaan hak pemblokiran dan penyitaan.
Menurut Yunus, dari keenam poin itu, hanya sedikit yang memiliki kebenaran. Misalnya hak penyelidikan, hak ini bukan penyidikan yang sudah memiliki implikasi hukum. Sedangkan, hak bagi aset ditujukan untuk penegak hukum bukan hanya PPATK. Penegak hukum ini termasuk didalamnya kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan lainnya. Sedangkan pemblokiran lebih pada penundaan transaksi untuk mencegah pelarian dana.
"Tentang usulan aset sharing, itu bukan untuk kita tapi untuk penegak hukum. Ini kan melihat prektek yang sama di bea cukai dan di negara lain yang mekanismenya melalui DIPA," kata Yunus.
Selain itu, Yunus menambahkan pihaknya juga mengusulkan adanya kewenangan memberi sanksi administratif. Tujuannya memudahkan pelaksanaan tugas PPATK. Pasalnya, selama ini banyak lembaga keuangan yang tidak mau bekerjasama dalam penganalisisan transaksi keuangan. Dengan kewenangan ini diharapkan kerjasama mereka lebih kuat lagi.
Namun secara umum, Yunus mengatakan perubahan aturan ini disebabkan adanya beberapa kelemahan di UU TPPU. Misalnya, ketentuan di pasar 3 tentang kesengajaan di dalam praktek pencucian uang. Hal ini menyulitkan jaksa dalam membuktikan. Ini juga bisa ditemukan di pasal 6 UU No 25/2003 tersebut.
"Kita tahu kan undang undang ada kelemahan misalnya perumusan tindak pidana pencucian uang di pasal 3 dan 6. Istilah dengan sengaja dengan tujuan tertentu di pasal 3 itu menyulitkan jaksa dalam membuktikan jadi kelemahannnya banyak," pungkas Yunus.(MI/BEY)




Mohon bagi para pejabat yg kompak. jgn buat bingung informasinya