Empat Orang Jadi Tersangka Pengoplos Elpiji
Metrotvnews.com, Cikarang: Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan empat orang tersangka kasus elpiji ilegal di Kampung Selang Tengah, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.
Kapolsek Cibitung Ajun Komisaris Muhamad Joni di Cibitung, Sabtu (31/7), mengatakan keempat pelaku yang dijadikan tersangka di antaranya berinisial MS selaku pemilik bangunan, B selaku pengusaha, S dan K penanggung jawab usaha.
Sementara itu, dua orang lainnya dilepaskan dari jerat hukum karena tidak terbukti ikut melakukan pengoplosan.
"Kami telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang sebelumnya kami amankan tidak terbukti melakukan pengoplosan dan terlibat langsung dalam kegiatan itu," katanya.
Joni mengatakan, para pelaku dikenai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Para pelaku terbukti telah membahayakan konsumen dari aktivitas pengoplosan tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram," katanya.(Ant/ICH)



