Empat Orang Jadi Tersangka Pengoplos Elpiji

Hukum & Kriminal / Sabtu, 31 Juli 2010 21:56 WIB

Metrotvnews.com, Cikarang: Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan empat orang tersangka kasus elpiji ilegal di Kampung Selang Tengah, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.

Kapolsek Cibitung Ajun Komisaris Muhamad Joni di Cibitung, Sabtu (31/7), mengatakan keempat pelaku yang dijadikan tersangka di antaranya berinisial MS selaku pemilik bangunan, B selaku pengusaha, S dan K penanggung jawab usaha.

Sementara itu, dua orang lainnya dilepaskan dari jerat hukum karena tidak terbukti ikut melakukan pengoplosan.

"Kami telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang sebelumnya kami amankan tidak terbukti melakukan pengoplosan dan terlibat langsung dalam kegiatan itu," katanya.

Joni mengatakan, para pelaku dikenai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Para pelaku terbukti telah membahayakan konsumen dari aktivitas pengoplosan tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram," katanya.(Ant/ICH)



Bookmark and Share

KOMENTAR [0]

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *