PT Minarak Lapindo Tolak Tuntutan Korban Lumpur
Metrotvnews.com, Sidoarjo: PT Minarak Lapindo Jaya menolak memenuhi tuntutan warga korban lumpur. Warga korban lumpur hingga Kamis (2/9) hari ini masih bertahan di depan Gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur. Warga menuntut agar proses pembayaran dilakukan, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pembayaran dilakukan dengan dua tahap, yaitu uang muka 20 persen dan setelah dua tahun menempati rumah kontrakan, sisanya 80 persen akan dilunasi.
Warga bertahan di depan gedung dewan agar tuntutan tersebut dipenuhi. Warga bertahan di sana sejak 6 Agustus lalu. Mereka nekad menginap di depan gedung wakil rakyat karena mengaku masa kontrak rumah selama dua tahun yang diberikan pihak Lapindo sudah habis.
"Maaf, dengan tegas kami tidak bisa memenuhi permintaan warga itu," kata Direktur Utama PT Minarak Lapindi Jaya Andi Darusalam Tabusala seusai bertemu korban lumpur dari kelompok Tim 16 di Sidoarjo.
Menurut Andi, warga yang menuntut dibayar tunai tersebut jumlahnya tidak lebih dari satu persen. Sebab, jumlah keseluruhan yang mendapatkan ganti rugi sebanyak 13.237 berkas semuanya dilakukan dengan sistem dicicil. (MI/DOR)




INGATLAH ALLAH TIDAK PERNAH TIDUR SEDETIKPUN MELIHAT PERBUATAN KALIAN. YANG ZALIM PASTI DAPAT BALASAN YANG BAIK JUGA DEMIKIAN. TAKUTLAH PADA ALLAH KARENA AZABNYA SANGAT PEDIH WAHAI ORANG2 YANG BERKUASA.