Gubernur Kalsel Anggap Selesai soal Pabrik Minyak Sawit Smart
Metrotvnews.com, Banjarmasin: Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Ariffin menganggap selesai persoalan pabrik minyak kelapa sawit milik PT Smart di Tarjun, Kabupaten Kotabaru, sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin.
"Saya kira persoalan pabrik minyak sawit yang dibangun di kawasan cagar alam dan menggunakan lahan sekitar dua hektare itu, sudah selesai," katanya, Kamis, usai rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Karena pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang sekaligus membangun pabrik untuk pengolahan hasilnya itu, sudah mengurus dengan Kementerian Kehutanan dan berdasarkan perizinan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Gubernur Kalsel mengatakan, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemkab setempat tidak mungkin menutup pabrik minyak kelapa sawit tersebut.
Pertimbangan lain, mengapa pabrik minyak sawit itu tak perlu tutup, karena bisa menimbulkan permasalahan baru, seperti masalah ketenagakerjaan.
Namun perusahaan tersebut tetap harus menyelesaikan segala persyaratan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga legalitas keberadaan pabrik minyak kelapa sawit itu betul-betul legal.
Sebelumnya, Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, Gusti Perdana Kesuma, mengungkapkan, selain membangun di kawasan cagar alam, pabrik minyak kelapa sawit itu diduga tak mempunyai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ketika rapat kerja dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD yang juga membidangi lingkungan hidup, mempertanyakan Amdal pabrik minyak kelapa sawit di Tarjun Kotabaru tersebut.
"Ketika itu, dari BLHD Kalsel menyatakan, pihak sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin Amdal pabrik kelapa sawit yang sudah operasional sejak Tahun 2007 itu," ungkapnya.
Untuk itu pula pemerintah harus menindak tegas jika perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang lengsung membangun pabrik pengolahan hasilnya itu tidak mematuhi ketentuan tentang lingkungan hidup dan peratura perundang-undangan lainya.
"Tindakan tersebut bisa menutup atau meminta perusahaan itu mengalihkan pabrik minyak sawit tersebut ke kawasan yang tidak bermasalah," demikian Gusti Perdana.(Ant/BEY)




Titik persoalan hukum adalah PT. Smart mendirikan bangunan pabrik CFO di areal cagar alam, tdk ada persetujuan amdal dari Pem Prop Kal-sel.
Jika proses beberapa tahun berjalan PT. Smart mengurus ke Kementrian Kehutanan, BUKAN BERARTI MENGHAPUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN MENJADI LEGAL. MASALAH HUKUM TIDAK BISA DISIASATI DENGAN PENG LEGALAN SETELAH PERBUATAN SUDAH DILAKSANAKAN.
Jika terjadi penglegalan kemudian jelas akan melahirkan kasus baru yaitu Kementerian Kehutanan atau oknumnya harus diperiksa karena secara akal sehat dan alibi hukum dapat dipastikan terjadi suap menyuap. karena hutan cagar alam adalah harga mati tidak bisa di ganggu. MANA PENEGAK HUKUM POLRI KHUSUSNYA POLRES KOTA BARU BERKOMITMENT MENEGAKKAN HUKUM, PERSOALAN TERBUKTI ATAU TIDAK TENTUNYA BUKAN POLISI YANG MENENTUKANNYA TETAPI ADALAH HASIL PERSIDANGAN PENGADILAN...................