Sapi Ilegal Australia untuk Pasar Murah Daging
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan 2.156 ekor sapi impor asal Australia secara ilegal untuk memenuhi pasokan daging dalam negeri terutama memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Hari Priyono di Jakarta, Ahad (5/9), mengatakan, awal Juni 2010 Kementerian Pertanian memutuskan untuk melakukan reekspor (ekspor kembali) terhadap 2.156 ekor sapi hidup asal Australia karena terbukti ilegal.
"Akan tetapi importir sulit melakukan reekspor karena Australia tidak mau menerima kembali sapi tersebut. Selain itu mereka juga sulit mendapatkan surat persetujuan impor dari negara lain yang mau menerima sapi tersebut," katanya.
Importir, lanjutnya, juga kesulitan mendapatkan kapal khusus hewan, sementara Indonesia tidak memiliki kapal khusus yang mengangkut ternak sapi. Oleh karena itu, menurut Hari Priyono, berdasarkan rapat stabilitas pangan pada 1 September 2010 di kantor Menko Perekonomian, maka sapi-sapi tersebut dimanfaatkan di pasar dalam negeri dengan harga terjangkau, mengingat saat ini harga daging sapi di dalam negeri tinggi menjelang Lebaran.
"Selain itu, pada rapat Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR 30 Agustus 2010, disimpulkan sapi-sapi tersebut dapat digunakan untuk pasar murah dalam rangka mengantisipasi (kenaikan, red) harga daging," katanya.
Dia mengungkapkan, pada 22 Mei 2010, pihak Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok telah menahan 2.156 sapi impor asal Australia termasuk satu ekor yang sudah mati dan dua ekor dalam kondisi lemah.
Importir yang melakukan impor sapi itu adalah PT SP, yang ternyata hanya memiliki SPP yang berlaku sampai 30 April 2010. Sedangkan hingga Mei 2010, PT SP masih melakukan aktivitas impor sapi dari Australia.
Menurut dia, keputusan penahanan tersebut berdasarkan hasil audit investigasi pihaknya terhadap pelanggaran surat persetujuan pemasukan (SPP).
PT SP sebagai importir sapi itu menggunakan surat persetujuan pemasukan (SPP) yang masa berlakunya hanya hingga 30 April 2010. Padahal, hingga Mei 2010 perusahaan itu masih melakukan aktivitas impor sapi dari Australia.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.7 tahun 2008. Ia telah mengeluarkan surat No.01011/KL.430/F/06/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang melarang sapi impor karena pelanggaran SPP.
Selain mewajibkan PT SP mereekspor 2.156 ekor sapi hidup asal Australia itu, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan sanksi tidak diberikannya SPP kepada importir selama 6 bulan.(Ant/BEY)



