Obral Remisi Buka Peluang Bisnis di LP
Metrotvnews.com, Jakarta: Mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman adalah hak setiap narapidana. Tapi remisi itu juga mestinya diberikan kepada para narapidana dengan dasar-dasar pertimbangan yang kuat.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar menganggap belakangan pemerintah terlalu royal dalam memberikan remisi. Termasuk, pada narapidana kasus korupsi.
"Dari perspektif keadilan, pemberian remisi seakan menjadi komoditi baru. Pemerintah cukup royal tanpa melihat apakah pemberian remisi itu memang memberikan perubahan nilai positif bagi napi yang bersangkutan," ucap Akil di Jakarta, Minggu (5/9).
Akil sepakat, remisi adalah hak setiap narapidana. Sebagaimana yang diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006.
Namun ia menegaskan, hendaknya remisi tak hanya menjadi sekedar seremonial di hari-hari tertentu saja. "Karena kalau demikian, remisi akan sangat mudah ditunggangi kepentingan politik. Terlebih, untuk kasus-kasus seperti korupsi," imbuhnya.
Obral remisi seperti yang terjadi saat ini membuat Akil juga mencurigai adanya bisnis baru di balik pemberian remisi kepada para narapidana. Bisnis yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan membidik para narapidana koruptor sebagai sasaran empuk.
"Pemberian remisi itu kan diajukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan. Mereka bisa menawarkan ke para napi yang memang sudah bisa mendapatkan remisi. Dan untuk itu, biasanya ada biaya administrasi, biaya ini, itu. Uang pelicin lah," papar mantan Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI tersebut.
Bila remisi sudah menjadi bisnis baru di lingkungan lapas, bukan tidak mungkin, remisi akan makin menjauhi para napi yang memiliki masalah finansial.
Kemudahan napi koruptor mendapat remisi, menurut Akil, tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Terlebih, tren pemberian hukuman terhadap para napi koruptor juga terus menurun tiap tahun.
"Sudah makin ringan, dapat diskon pula," kata Akil.
Ia menambahkan, bagi kasus-kasus yang menarik perhatian publik seperti terorisme dan korupsi, syarat pemberian remisi seharusnya lebih diperketat lagi. Bila perlu, dibentuk satu tim khusus untuk menguji apakah napi yang bersangkutan pantas untuk mendapatkan remisi atau tidak.
"Jadi jangan hanya secara internal. Untuk kasus seperti korupsi dan terorisme, syarat pemberian remisi harus diperberat," tegasnya.
Upaya ini, lanjut Akil, tak lain adalah untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi. Seperti yang selalu ditekankan oleh berbagai lembaga superbodi di negara ini.
"Sekarang semangat itu seperti tidak berjalan paralel dengan pemerintah. Karena kesannya, sekarang pemerintah sedang sale remisi," pungkasnya.(MI/BEY)



