Nama Ketua MK Dicatut Urus Uji Perkara
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kesal namanya dicatut seseorang untuk mengurus perkara uji materil UU Otonomi Khusus Papua di MK. Dia meminta pihak-pihak yang menjadi korban penipuan melaporkan orang-orang yang melakukan pencatutan tersebut ke polisi.
"Seseorang mengaku Mahfud Ketua MK dengan nomor telepon 081288882355 meminta uang Rp85 juta kepada ketua umum dan sekretaris jenderal Barisan Merah Putih yang sedang berperkara di MK agar mentransfer ke rekening isterinya Riska Handayani dengan nomor rekening BNI 0181791287, lalu uang itu ditransfer Barisan Merah Putih. Barisan Merah Putih ini yang menggugat ke MK
agar 11 kursi (dewan perwakilan) diserahkan ke masyarakat Papua tanpa melalui pemilihan langsung yang diatur dalam UU. Oleh KPU kursi itu berdasarkan pemilihan langsung," katanya pada konfrensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/12).
Mahfud mengatakan menurut pengurus Barisan Merah Putih uang tersebut sudah ditrfansfer ke orang yang mencatut namanya. "Ini adalah kriminil pencatutan nama saya. Itu bukan nomor telepon saya, istri saya Zaizatun Hayati bukan yang disebut itu. Nomor rekening itu bukan nomor rekening isteri saya," kata Mahfud.
Hal seperti ini, ujar Mahfud, harus diungkap karena banyak sekali masyarakat menjadi korban. "Ini mudah dilaporkan dari nomor rekening dan Kartu Tanda Penduduk yang digunakan membuat rekening. Bisa juga dilacak dari nomor telpon karena sekarang itu sangat mungkin dilakukan," tegasnya.
Mahfud menegaskan transfer uang tersebut tidak ada hubungannya dengan putusan MK. "Kalau ada yang sempat mengirimkannya supaya lapor ke polisi karena itu kasus penipuan. Kalauj belum sempat jangan kirimkan. Ini perlu saya jelaskan kepada media massa untuk meredam ke bawah. Karena ada laporan bahwa masyarakat di sana itu mengumpulkan dana untuk biaya ke MK. Karena ini delik umum silahkan polisi yang menindaklanjutinya dan pihak yang dirugikan melaporkannya ke polisi. Kalau saya secara langsung tidak dirugikan jadi cukup menjelaskan ke pers," katanya. (MI/ICH)


