Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Hukum & Kriminal / Jumat, 12 Maret 2010 18:00 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti berupa psikotropika dan narkotik senilai ratusan juta rupiah, Jumat (12/3). Pemusnahan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Barang berbahaya dimusnahkan antara lain lima kilogram ganja, tujuh kg heroin, delapan gram sabu, dan 1.729 butir ekstasi. Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Kejari Jaktim. Menurut pihak kejaksaan, barang bukti disita dari terdakwa, Willy Winarno, Michell Tomatala, dan Hervina. Ketiganya terdata dalam kasus di rentang Oktober 2009 hingga Februari 2010.(Steveman/*****)


