Metrotvnews.com, Jakarta: PT Carrefour Indonesia menolak keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang meminta Carrefour melepas saham PT Alfa Retailindo Terbuka. Carrefour akan menempuh perlawanan dengan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Carrefour Indonesia, Ignatius Andy, dalam 14 hari ke depan, Carrefour akan mengajukan permohonan pembatalan putusan di PN Jaksel. Dasar penolakan karena substansi keliru yang diambil KPPU dalam merumuskan keputusan. Pasalnya, menurut Ignatius, akuisisi Carrefour atas Alfa Retailindo telah sesuai hukum dan telah di-izinkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK). Pangsa pasar Carrefour di bisnis ritel juga hanya 20 persen. Bukan 50 persen seperti yang disebut KPPU. Sebelumnya KPPU menyatakan PT Carrefour Indonesia bersalah atas akuisisi PT Alfa Retailindo Terbuka. Carrefour dinyatakan harus melepas seluruh kepemilikan PT Alfa dalam waktu setahun. Dalam keputusan-nya, Ketua Majelis Dedi Martadisastra menyatakan, Carrefour dinyatakan melanggar pasal 17 ayat satu dan pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 atau Monopoli atas kepemilikan PT Alfa Retailindo. Setelah akuisisi Alfamart, Carrefour menguasai pasar retail sebesar 48,3 persen, meningkat dari sebelumnya 37,9 persen dan menguasai 66,7 persen pasar pemasok. Selain harus melepaskan kepemilikan PT Alfa Retailindo, Carrefour juga harus membayar denda sebesar Rp 25 miliar kepada negara. Carrefour masih diperbolehkan naik banding ke PN minimal 40 hari setelah putusan ini ditetapkan.(DSY)
pemerintah punya keberanian tidak dalam kasus carrefour?
pemerintah punya keberanian tidak dalam kasus carrefour?