Golkar: Uang LPS Uang Negara
Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi Partai Golongan Karya berpendapat uang Lembaga Penjamin Simpanan yang dikucurkan ke Bank Century adalah uang negara. Demikian ditegaskan anggota FPG Agun Gunarsa saat membacakan pandangan awal fraksinya di Pantia Khusus Hak Angket DPR untuk Skandal Bank Century, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/2).
Menurut Agun, dasar yang dipakai adalah Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. Hal tersebut juga tegas disebutkan dalam penjelasan umum UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 2, Ayat 2 menyatakan keuangan negara meliputi kekayaan negara, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara dan perusahaan daerah.
Ayat I UU yang sama menyebutkan keuangan negara meliputi kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan mempergunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Sementara UU No. 24 Tahun 2004 Pasal 81, Ayat 2 menyebutkan kekayaan LPS adalah aset negara yang dipisahkan.
Hal tersebut juga tegas disebutkan dalam penjelasan umum UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. "Karena itu polemik harus dihentikan, karena aturan yang ada secara tegas menyatakan uang LPS adalah uang negara yang dipisahkan," kata Agun.(BEY)




simpatisan demokrat..wis do kapok po???????????? dasar gendeng diajak diskusi malah minggat..ndelik kabeh?
Hai .... Sobat-sobat Intelektual ... Kaum Intelek yang mengatakan dana talangan kepada Bank Century bukan sebagai kekayaan Negara.... harap baca lagi UUnya ... supaya ke intelektual kita itu benar-benar intelek .... n .... kalau tidak dapat dimengerti ya .... itu namanya .... jawab dewelah.
Hai .... Sobat-sobat Intelektual ... Kaum Intelek yang mengatakan dana talangan kepada Bank Century bukan sebagai kekayaan Negara.... harap baca lagi UUnya ... supaya ke intelektual kita itu benar-benar intelek .... n .... kalau tidak dapat dimengerti ya .... itu namanya .... jawab dewelah.
yang mana benar ini......, iklannya PD (waktu kampaye) atau kenyataan dilapangan, nyata2 nasabah yang kecil2 duitnya tidak di kembalikan, mana duit mereka......................?
YANG TIDAK TERMASUK UANG NEGARA ADALAH BESARNYA DANA PAJAK YANG TIDAK DIBAYAR OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK ABURIZAL BAKRI. JUGA DANA APBN YANG DIPAKAI MENANGANI KASUS LAPINDO AKIBAT ULAH LAPINDO BRANTASNYA ABURIZAL BAKRI.