Solusi Konstitusi untuk Boediono

Editorial Media Indonesia / Rabu, 10 Maret 2010 04:40 WIB

KESIMPULAN Panitia Khusus Angket Bank Century sudah tercatat dengan rapi dalam arsip politik. Arsip itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan sejarah mengelola negara.

Sejarah mencatat bahwa negara pernah salah dalam mengambil kebijakan menyelamatkan Bank Century. Kesalahan itu dibebankan di atas pundak mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat wakil presiden dan sejumlah nama lainnya.

Kesalahan yang dibebankan kepada Boediono sesungguhnya baru dugaan. Dugaan kesalahan dalam sebuah negara beradab, apalagi menyangkut nama baik seorang wakil presiden, mestinya tidak boleh dipelihara berlama-lama, apalagi kalau dibiarkan menjadi catatan sejarah selamanya.

Nama-nama yang disebutkan ikut bertanggung jawab atas kesalahan pengambilan kebijakan soal Century--di luar Boediono--bisa diusut lewat jalur hukum pidana. Tetapi, terhadap kesalahan yang dituduhkan kepada seorang wakil presiden mesti dituntaskan lewat hukum tata negara.

Konstitusi adalah satu-satunya solusi untuk membuktikan kebenaran materiil vonis politik angket yang telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada 3 Maret. Mekanisme pembuktian tersedia cukup memadai.

Persoalannya sekarang ialah apakah DPR mempunyai kemauan politik untuk menuntaskan kasus Century, atau DPR ingin menjadikan Wapres Boediono sebagai tawanan politik hingga akhir masa jabatannya?

Sesuai dengan ketentuan, jika dalam penyelidikan hak angket ditemukan kebijakan strategis pemerintah yang melanggar undang-undang, DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat. Prosedur penggunaan hak itu tidak rumit, cukup diusulkan 25 anggota dewan dengan melampirkan hasil angket.

Pernyataan pendapat adalah proses politik yang tidak diharamkan konstitusi. Itulah hak istimewa dewan untuk menyusun dakwaan atas orang-orang istimewa di Republik ini, yaitu presiden atau wakilnya.

Jika hak menyatakan pendapat dipakai untuk menindaklanjuti angket Century, hasil akhirnya berupa dakwaan terhadap Wapres Boediono. DPR mesti membuat dakwaan bahwa Wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai wapres, untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi-lah yang akan memutuskan benar salah dakwaan politik DPR itu. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan Wapres Boediono bersalah dalam kasus Century, tidak otomatis dicopot karena masih ada mekanisme politik di MPR.

Perjalanan jalur politik dimulai dari pernyataan pendapat DPR sampai di Mahkamah Konstitusi cuma memakan waktu 90 hari. Sangatlah jelas, solusi konstitusi akan membuat terang-benderang dugaan kesalahan Boediono yang sudah diputuskan DPR.

Harus jujur diakui, bangsa ini gemar menjatuhkan vonis politik kepada pemimpinnya. Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto dijatuhi vonis politik untuk kasus berbeda yang hingga kini menjadi catatan sejarah.

Sejarah pula mencatat vonis politik itu tidak pernah dibuktikan di muka hukum. Masihkah kesalahan sama diulang untuk Wapres Boediono?





Bookmark and Share

KOMENTAR [8]

  • Rakyat, Sabtu, 13-Maret-2010

    @sigit pramono. analogi anda keliru. dalam kebijakan bailout, tidak ada peraturan yg dilanggar, semua tindakan ada dasar hukumnya. silakan dalami persoalan dimaksud dengan cermat, gunakan data dan bukti, bukan pernyataan2 yg mengelirukan. faktanya: 1) skrg kita terhindar dari krisis. 2) tidak ada kerugian uang negara (bank mutiara masih ada).

  • Rakyat, Sabtu, 13-Maret-2010

    @effendi sangkot. tolong buktikan semua tuduhan anda! tunjukkan data yg menunjukkan semua tuduhan anda. jika tidak bisa, maka anda tidak lebih dari orang bodoh yg mengumbar prasangka buruk. anda tau; pansus century sampai selesai tugasnya tidak menemukan adanya aliran dana dari bank century ke Pak Boediono. yg ada justru kasus anggota pdip & pks yg sekarang ditangani kpk. jika anda berpihak pd kebenaran, suruh mundur org2 partai yg menjadi wakil rakyat. mereka sudah tidak patut menjadi wakil rakyat.

  • effendi sangkot, Jumat, 12-Maret-2010

    budiono yg ngaseh uang buat kampanye pilpres,uangnya diambilkan dare bank century imbalannya ya koe jade wapres gitu kaleh ya.

  • Wimin, Kamis, 11-Maret-2010

    Jangan takut Pak Boediono. saya yakin kamu tak bersalah, yang salah itu stuasi waktu itu dan yang menyalahin Anda.......... Maju terus, pimpin kami ini bersama SBY. saya mmendukung anda dan SBY. yakin lah BADAI AKAN BERLALU...... dan sekalian menyapu yang kotoran2 yang busuk.

  • Orlando Yakuza, Rabu, 10-Maret-2010

    Sptnya Presiden SBY merasa paling berkuasa dan tidak ada yang dapat melengserkan dari jabatannya sekarang.INGAT...! KEKUASAAN TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT...Sedangkan anggota DPR adalah cermin perwakilan rakyat yang sah menurut Undang-Undang.Kalau SBY tidak menganggap hasil kerja Pansus Angket Century yang notabene adalah Wakil rakyat...Mau dibawa kemana Negara Indonesia...??? Kayaknya tidak ada jalan lain untuk menuntaskan Kasus Bank Century...Cuma ada satu cara... PEOPLE POWER II.Bravo rakyat Indonesia.....

KIRIM KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar Anda
Kode Keamanan
 
metrotvnews facebook

VIDEO TERBARU EDITORIAL MEDIA INDONESIA

+ Index

© 2004 - 2012 MetroTVNews.com All rights reserved.
Comments & suggestions please email webmetro@metrotvnews.com
FANS INGIN BARCA REKRUT GARETH BALE DARI SPURS   *   USAI DIRAWAT AKIBAT PNEUMONIA, LEGENDA SEPAK BOLA PORTUGAL EUSEBIO DIIZINKAN PULANG   *   PRESIDEN OBAMA UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU PADA WARGA DUNIA   *   FERGIE KECEWA MU DIKALAHKAN BLACKBURN 2-3   *   INDONESIAN POLICE CONTINGENT IN SUDAN PRESENTED FINANCIAL ASSISTANCE TO REFUGEES IN THE DARFUR REGION   *   MICHAEL ESSIEN AKAN KEMBALI BELA CHELSEA MEDIO JANUARI 2012   *   KORBAN TEWAS AKIBAT BADAI THENE DI INDIA JADI 42 ORANG   *