Badan Kehormatan yang Layu dan Loyo
KONDISI Badan Kehormatan DPR sekarang sungguh memprihatinkan. Praktis dalam beberapa bulan terakhir, salah satu alat kelengkapan DPR itu tidak bisa bekerja maksimal karena sedang dililit konflik internal. Pertikaian itu mencapai puncaknya pekan lalu, ketika mayoritas anggota Badan Kehormatan melayangkan surat ke pimpinan DPR. Isi suratnya cukup mengagetkan, yaitu pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketua Badan Kehormatan.
Posisi Ketua Badan Kehormatan kini dipegang Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan. Gayus dibantu dua wakil ketua, yakni Chairuman Harahap dari Fraksi Partai Golkar dan Abdul Wahab Dalimunthe dari Fraksi Partai Demokrat, serta delapan anggota lainnya.
Kabar yang muncul ke publik, konflik itu menyangkut hal-hal yang sepele hingga ke persoalan berat. Dari rebutan ruangan sampai ke masalah tudingan bahwa Gayus, sebagai Ketua Badan Kehormatan, dinilai terlalu otoriter. Namun, terlepas dari persoalan yang ada, konflik internal itu jelas membuat Badan Kehormatan tidak mampu bekerja maksimal dan optimal. Padahal, ada segudang laporan yang harus segera diselesaikan.
Tengok, misalnya, koalisi lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan, Kamis (15/3). Marzuki dianggap tidak becus memimpin Rapat Paripurna Hak Angket Kasus Bank Century pada 3 Maret lalu dan diminta untuk mundur dari Ketua DPR.
Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga berencana melaporkan sejumlah anggota dewan ke BK DPR yang diduga terlibat kasus suap traveller's cheque Rp9,8 miliar saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom. Kasus itu bahkan kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Karena itu, jika konflik internal di tubuh Badan Kehormatan terus berlarut-larut tanpa penyelesaian, hanya akan membuat lembaga yang terbentuk pada Oktober 2009 itu kian lemah, bahkan lumpuh. BK, ibarat tanaman, sudah layu sebelum berkembang.
Memang, Badan Kehormatan terkadang bertindak garang. Mereka berani memecat anggota dewan seperti Aziddin dari Partai Demokrat pada Juli 2006 yang terlibat kasus percaloan pemondokan haji dan Max Moein dari PDIP pada Agustus 2008 yang tersandung kasus susila. Namun, untuk kasus-kasus lain, terutama yang terkait masalah korupsi, apalagi bila itu melibatkan partai besar atau partai berkuasa serta pentolan-pentolan partai, keputusan BK hampir dipastikan amat loyo.
Mengapa keputusan BK terkadang bertaji terkadang lunglai? Penyebabnya tidak lain karena BK sudah cacat sejak dilahirkan. BK sejauh ini terlalu dikerangkeng dan disandera tata tertib DPR. BK sejak awal dibuat pasif, bukan proaktif, apalagi bertindak inisiatif. BK baru bisa bekerja bila ada pengaduan dari masyarakat atau ada perintah dari pimpinan DPR.
Keanggotaan BK yang dipilih dari anggota DPR sendiri juga menyulitkan lembaga itu untuk menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri. BK tidak bebas dari intervensi fraksi dan partai yang memegang kekuasaan utama di parlemen. Tanpa langkah-langkah revitalisasi peran lembaga itu, ditambah munculnya konflik internal, sama artinya menjadikan Badan Kehormatan kian cepat layu, bahkan semakin loyo.




# " Mahkamah Konstitusi Harus merombak alias Uji Materi produk UNdang- Undang di Bawah Ini :" Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD mengatur syaratnya harus dihadiri 75 persen anggota DPR. UU tersebut tidak berpihak kepada penegaak supremasi hukum dan keadilan rakyat. KAWAL TERUS UNTUK REALISASIKAN DAN GUNAKAN SECARA BIJAK UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT MAKA HAK MENYATAKAN PENDAPAT DARI DPR-MPR, DUET SBY-BUDIONO BISA ANGKAT KAKI DARI ISTANA NEGARA . GANYANG REZIM PREDATOR !!! " SATUKAN KEKUATAN RAKYAT INDONESIA, BULATKAN KEKUATAN PERJUANGAN !!! GALANG PERSATUAN & KESATUAN DISELURUH WILAYAH DAN ELEMEN RAKYAT INDONESIA !!! LAWAN, LAWAN !!! LAWAN, REZIM PREDATOR !!! Beberapa penelusuran dan pengungkapan Skandal yang tidak jelas arah dan tujuannya mencabik-cabik hati nurani rakyat Indonesia. Beberapa Skandal yang mengakibatkan UANG RAKYAT raib di RAMPOK para PROFESIONALIS & POLITISI yang bercokol diinstitusi PEMERINTAHAN abu-abu, antara lain : 1. METROPOLIS SKANDAL PERTAMINA Rp. 700 Triliyun, 2. MEGA SKANDAL BANK CENTURY Rp. 6.7 Triliyun, 3. REKENING LIAR 15 PERWIRA POLRI 4. Dana BLBI 600 Triliyun 5. DANA ABADI UMAT KEMENTRIAN AGAMA. 6.FLAMBOYANT SKANDAL LAPINDO. Kinerja dibidang hukum, adanya upaya dan terjadi pengexlusifan hukum baik Perdata dan Pidana. Ini adalah bentuk makar terhadap UUD 1945 dan Menentang keinginan rakyat indonesia. Yang di tetapkan dalam TAP-TAP MPR sebagai acuan menjalankan roda pemerintahan. " GANYANG !!! GANYANG !!! GANYANG, REZIM PREDATOR !!! GANTUNG KORUPTOR !!! #