Diwakili Sumut, 17 Provinsi Desak Bagi Hasil Perkebunan
Metrotvnews.com, Medan: Sebanyak 18 provinsi, termasuk Sumatra Utara, sepakat akan mendesak dan meminta bagi hasil sektor perkebunan dari pemerintah. Desakan tersebut disebabkan selama ini pemerintah daerah merasa tidak pernah menikmati hasil perkebunan yang ada di daerah mereka masing-masing.
Desakan itu terungkap dalam Seminar Nasional tentang Formula Dana Bagi Hasil Perkebunan di Kantor Gubernur Sumatra Utara di Kota Medan, baru-baru ini. Seminar diikuti 17 utusan gubernur di luar Sumut yang daerahnya memiliki perkebunan negara. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Beberapa perangkat hukum, berupa Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dinilai menghambat bagi hasil perkebunan ke daerah. Menteri Keuangan didesak mengeluarkan keputusan menteri tentang bagi hasil itu.
Sebanyak 17 gubernur diwakili Gubernur Sumut Syamsul Arifin tetap meminta komposisi bagi hasil 30-70, dimana 30 persen adalah untuk daerah. Pemerintah Provinsi Sumut menyatakan sudah berulangkali menyurati pemerintah pusat tentang bagi hasil perkebunan ini. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.(Puji Santoso/DSY)




Bagi hasil sangat bagus jika hasilnya untuk masyarakat daerah tsb bukan untuk para penguasa daerah...
Sebaiknya Pemerintah pusat dan daerah membuat mekanisme yang jelas terhadap semua bagi hasil dan tidak hanya hasil kebun. DPD diharapkan terlibat aktif dalam membuat rumusan. Setelah itu disepakati dan dilaksanakan. Sudah tidak saatnya lagi keterbukaan itu berharga mahal...